Suara.com - Polemik penyebab banjir bandang di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (13/7/2020) lalu hingga kini masih terus menghangat.
Pasalnya, kontroversi tersebut muncul setelah Polda Sulsel menyatakan bahwa penyebab banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara, terjadi murni karena disebabkan faktor alam, kini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel yang angkat bicara.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin menduga kuat pernyataan Polda Sulsel yang menyebut penyebab banjir bandang karena faktor alam tak terlepas dari adanya tekanan dan intervensi perusahaan sawit. Selain itu, juga dari kelompok yang terlibat dalam aktivitas illegal loging atau pembalakan liar di Luwu Utara.
"Saat Kapolda Irjen Pol Guntur Laupe diganti, kami sudah memprediksi bahwa Polda Sulsel akan berubah haluan. Dan semua terbukti. Jadi semua sudah dikondisikan," kata Amin dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (11/8/2020).
Amin mengemukakan, kajian yang dilakukan Walhi Sulsel dan koalisi saat ini, menunjukkan bahwa pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan serta aktivitas illegal loging selama beberapa tahun terakhir membuat perubahan terhadap kondisi lingkungan.
Utamanya, pada bagian daerah hutan di Luwu Utara, Sulsel, dan pihaknya sudah mengetahui siapa yang berperan.
Selain itu, kata Amin, pasca bencana terjadi beberapa instansi seperti BNPB, Tim Wagub dan KLHK juga telah merilis hasil kajian mereka terkait penyebab banjir bandang di Kota Masamba.
Menurut instansi tersebut, mereka membenarkan pembukaan lahan adalah penyebab utama banjir yang telah menenggelamkan Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara serta menewaskan 30-an orang.
"Nah, kalau rilis dan hasil kajian mereka berubah. Maka 100 persen masalah ini telah diintervensi orang-orang yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan," jelas Amin.
Baca Juga: Bukan Illegal Loging, Polisi Sebut Penyebab Banjir Luwu Utara karena Alam
Amin menerangkan bencana terutama banjir bandang memang selalu diawali dengan adanya curah hujan yang tinggi. Namun, curah hujan tersebut, katanya, hanyalah sebagai pemicu dan bukan penyebab.
Penyebabnya adalah perubahan alam yang menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, terutama di bagian hulu Kabupaten Luwu Utara.
"Dari penjelasan pihak Polda Sulsel tersebut, kami harus katakan bahwa pernyataan tersebut keliru dan bertentangan dengan ilmu pengetahun. Maka masyarakat termasuk saya pribadi patut ragu dengan kepemimpinan dan strategi penegakan hukum Kapolda baru Sulsel," katanya.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Augustinus Berlian mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyebab banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara bukan karena adanya aktivitas illegal loging atau pembalakan liar.
Banjir bandang tersebut, terjadi karena faktor alam. Hanya saja, Augustinus tidak menerangkan secara pasti terkait detail faktor alam seperti apa yang menyebabkan terjadinya banjir bandang di Luwu Utara, Sulsel.
"Sesuai fakta yang kita dapat di lapangan, keterangan saksi-saksi, cek TKP dan lain-lain. Kita dapatkan bukan karena illegal loging, eksploitasi hutan dan lain-lain. Tapi memang karena faktor alam," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia