Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku belum menerima surat rekomendasi untuk menutup tempat karaoke Masterpiece, Jakarta Barat. Karena itu, belum dilakukan tindakan pemberian sanksi terhadap pengelola lokasi hiburan yang kedapatan buka secara diam-diam di tengah pandemmi covid-19.
Arifin mengaku sampai sekarang belum menerima surat tersebut dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI. Padahal pihak Disparekraf mengklaim akan memberikan suratnya hari ini untuk segera ditindaklanjuti.
"Saya belum pernah dapat informasi tentang penutupan Masterpiece," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Ia meminta rencana ini dikonfirmasi langsung kepada Disparekraf. Sebab, pihaknya juga tidak mendapatkan informasi soal permintaan penindakan kepada manajemen Masterpiece.
"Kepala bidang wasdal TU saya belum pernah terima soal surat rekomendasi," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebut surat rekomendasi penjatuhan sanksi karaoke Masterpiece memang belum dikirimkan ke Satpol PP DKI. Ia masih menunggu tanda tangan dari Kadis Parekraf, Cucu Ahmad Kurnia.
"Belum, belum ditandatangan sama pak Kadis. Saya masih di luar nih," kata Bambang.
Selain itu ia mengaku belum memeriksa kelanjutan surat itu setelah dikirim ke Cucu. Namun ia meyakini paling lambat surat rekomendasi itu akan dikirim ke Satpol PP besok.
"Paling lambat besok dah, kan udah sore juga nih," pungkasnya.
Baca Juga: 27 Pegawai Puskesmas di Kota Bogor Positif Covid-19
Meski belum rekomendasi untuk pemberian sanksi belum dikirim, karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar ini ternyata sudah ditutup sementara.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tampak pintu gerbang tempat tersebut ditutup rapat dengan gembok.
Tampak menempel lembaran kertas bertuliskan pengumuman bahwa tempat karaoke ditutup sementara selama PSBB. Lebaran itu diduga sudah lama menempel sebelum lokasi tersebut diketahui tetap beroperasi secara diam-diam.
Hal itu diketahui lantara tertera dalam tulisan periode tanggal ditutup mulai 23 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Berita Terkait
-
27 Pegawai Puskesmas di Kota Bogor Positif Covid-19
-
Sebulan Latihan, Pelatih Tira Persikabo: Perkembangan Belum Maksimal
-
Videonya Viral, Kisah Warga Rebut dan Cium Jenazah Suspek Covid-19
-
Wapres Ma'ruf: Pandemi Covid-19 Paksa Birokrasi Lakukan Akselerasi
-
Update 11 Agustus: Tambah 471 Pasien, Positif Covid DKI Capai 26.664 Orang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia