Suara.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur pemeriksaan jaksa harus melewati perizinannya.
Dengan begitu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada publik untuk tidak lagi mempersoalkan peraturan tersebut.
Mahfud mengatakan pedoman itu dirilis pada 6 Agustus 2020. Namun karena menimbulkan polemik, pedoman itu kemudian dicabut 15 hari kemudian.
"Telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Rabu (12/8/2020).
Mahfud memberikan apresiasi terhadap ST Burhanuddin yang akhirnya menarik kembali pedoman tersebut. Menurutnya dengan pencabutan tersebut bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa pada kasus buronnya terpidana hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," ujarnya.
Setelah pedoman tersebut dicabut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu pun berharap masyarakat bisa mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya, ST Burhanuddin resmi mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Pedoman tersebut dicabut usai menuai kritikan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Dibangun Lewat Jalur Demokrasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan pertimbangan daripada pencabutan pedoman tersebut lantaran telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. Disisi lain juga dinilai belum tepat untuk diberlakukan saat ini.
"Dinyatakan dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020," kata Hari lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (11/8/2020) malam.
Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu sempat menuai kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Indonesia Corruption Watch (ICW).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Agustus 2020 itu hanya akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik.
Terlebih, kata Nawawi, kekinian Kejaksaan Agung RI tengah mendalami skandal kasus terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang turut menyeret sejumlah pejabat penegak hukum. Satu diantarnya yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Mahfud MD, Bakal Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian?
-
Istana Ajak Mahfud MD Perkuat Reformasi Polri, Mampukah Ubah Citra Polisi?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Pemerintah ajak Mahfud MD gabung dalam Komite Reformasi Polri
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Ribuan Siswa Keracunan, FKBI Nilai Program MNG Telah Langgar Hak Konsumen Anak
-
Negara Bobol Rp17 Triliun! Pemerintah Akui 45% Bansos PKH dan Sembako Dinikmati Orang Tak Berhak
-
Tewasnya Bocah 8 Tahun di Penjaringan Jakut Misterius, Polisi Ungkap Fakta Ibu Kos dan TKP Lantai 3
-
Anak-Anak Keracunan, Belatung Ditemukan, Mengapa Program MBG Tak Juga Dihentikan?
-
Meski Berakhir Damai, Danpuspom TNI Pastikan Penyidikan Prajurit Pemukul Ojol Terus Berjalan
-
Dipecat Sebagai Anggota DPRD Gorontolo, Wahyudin Moridu Siap Jadi Sopir Lagi
-
Kapolri Bentuk Tim Khusus 52 Jenderal untuk Reformasi Polri, Bongkar Pasang Besar-besaran Dimulai?
-
Khitanan Anak Kades di Bogor Bikin Geger! Mewahnya Kebangetan, Jalan Ditutup
-
Banyak Siswa Keracunan MBG, FKBI Menuntut Adanya Skema Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
-
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Libatkan Puluhan Jenderal, Berikut Daftarnya!