Suara.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur pemeriksaan jaksa harus melewati perizinannya.
Dengan begitu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada publik untuk tidak lagi mempersoalkan peraturan tersebut.
Mahfud mengatakan pedoman itu dirilis pada 6 Agustus 2020. Namun karena menimbulkan polemik, pedoman itu kemudian dicabut 15 hari kemudian.
"Telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Rabu (12/8/2020).
Mahfud memberikan apresiasi terhadap ST Burhanuddin yang akhirnya menarik kembali pedoman tersebut. Menurutnya dengan pencabutan tersebut bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa pada kasus buronnya terpidana hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," ujarnya.
Setelah pedoman tersebut dicabut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu pun berharap masyarakat bisa mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya, ST Burhanuddin resmi mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Pedoman tersebut dicabut usai menuai kritikan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Dibangun Lewat Jalur Demokrasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan pertimbangan daripada pencabutan pedoman tersebut lantaran telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. Disisi lain juga dinilai belum tepat untuk diberlakukan saat ini.
"Dinyatakan dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020," kata Hari lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (11/8/2020) malam.
Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu sempat menuai kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Indonesia Corruption Watch (ICW).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Agustus 2020 itu hanya akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik.
Terlebih, kata Nawawi, kekinian Kejaksaan Agung RI tengah mendalami skandal kasus terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang turut menyeret sejumlah pejabat penegak hukum. Satu diantarnya yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Berita Terkait
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!