Suara.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur pemeriksaan jaksa harus melewati perizinannya.
Dengan begitu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada publik untuk tidak lagi mempersoalkan peraturan tersebut.
Mahfud mengatakan pedoman itu dirilis pada 6 Agustus 2020. Namun karena menimbulkan polemik, pedoman itu kemudian dicabut 15 hari kemudian.
"Telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Rabu (12/8/2020).
Mahfud memberikan apresiasi terhadap ST Burhanuddin yang akhirnya menarik kembali pedoman tersebut. Menurutnya dengan pencabutan tersebut bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa pada kasus buronnya terpidana hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," ujarnya.
Setelah pedoman tersebut dicabut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu pun berharap masyarakat bisa mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya, ST Burhanuddin resmi mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Pedoman tersebut dicabut usai menuai kritikan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Dibangun Lewat Jalur Demokrasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan pertimbangan daripada pencabutan pedoman tersebut lantaran telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. Disisi lain juga dinilai belum tepat untuk diberlakukan saat ini.
"Dinyatakan dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020," kata Hari lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (11/8/2020) malam.
Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu sempat menuai kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Indonesia Corruption Watch (ICW).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Agustus 2020 itu hanya akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik.
Terlebih, kata Nawawi, kekinian Kejaksaan Agung RI tengah mendalami skandal kasus terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang turut menyeret sejumlah pejabat penegak hukum. Satu diantarnya yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Berita Terkait
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia