Suara.com - Pria berinisial PIH (52) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelapkan mobil rental untuk modal bisnis jual beli tokek.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Artanto mengatakan mobil yang disewa pelaku kemudian digadaikan.
"Jadi, tersangka asal Banjarmasin ini menggunakan uang hasil gadai mobil rental untuk menjalankan bisnis jual beli tokeknya," kata Kombes Pol. Artanto dalam konferensi persnya bersama Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono di Mataram, Rabu (12/8/2020).
Dijelaskan pula bahwa tersangka PIH ditangkap Tim Puma Polda NTB karena diduga menggelapkan lima mobil rental dari dua lokasi, yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram.
Tersangka PIH ditangkap bersama rekannya berinisial SHM (41) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan korban dari Kota Mataram.
"Mereka ditangkap di salah satu hotel wilayah Mataram. Akan tetapi, barang bukti yang kami amankan cuma tiga. Dua lainnya sudah lebih dahulu ditebus oleh korban TKP Lombok Tengah," ujarnya.
Artanto mengatakan, bahwa kedua tersangka menjalankan modus kejahatannya dengan memanfaatkan pertemanannya dengan para korban.
"Dia sewanya 14 hari dengan memberikan DP (down payment) Rp 1,5 juta. Karena kebetulan korban dengan tersangka berteman baik sehingga tidak ada curiga sampai STNK (surat tanda nomor kendaraan) aslinya juga diberikan," ujarnya.
Baca Juga: Viral Kamar Mandi Dipenuhi Puluhan Tokek Berukuran Besar, Bikin Merinding!
Setelah mendapatkan mobil rekan yang disewa, kedua tersangka kemudian menggadaikan mobil korban. Karena STNK asli, pihak gadai pun menerima barang dan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada tersangka.
"Uang itu digunakan PIH ini untuk modal bisnis tokek," kata Artanto.
Kini kedua tersangka yang telah diamankan di Mapolda NTB masih menjalani penyidikan. Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Untuk pidana penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Kamar Mandi Dipenuhi Puluhan Tokek Berukuran Besar, Bikin Merinding!
-
Polda Babel Bongkar Sindikat Penggelapan Belasan Mobil Rental
-
Tokek Dibanderol Rp 1 Triliun, Kok Bisa Semahal Itu?
-
Viral Tokek Seharga Rp 1 Triliun, Ternyata Ini yang Bikin Mahal
-
Widih! Pria di Lombok Jual Tokek Raksasa Seharga Rp 1 Triliun
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu