Suara.com - Maintariksa, lelaki berusia 32 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, terpaksa menghabiskan masa-masa produktif hidupnya di dalam bilik penjara, lantaran melakukan pembunuhan berencana.
Lelaki itu diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang karena membunuh temannya bernama Adi Saputra lantaran kesal disebut sebagai 'Pak Ustaz'.
Karena perbuatannya tersebut, majelis hakim memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Maintariksa.
Vonis dibacakan hakim ketua Mangapul Manalu kepada terdakwa Maintariksa (32) pada persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul saat membacakan vonis seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2020).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang meminta terdakwa dipidana 14 tahun penjara.
Sebab, menurut JPU Diah, terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa direncanakan.
Namun, dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
Alasan hakim, terdakwa memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana seperti didapat dalam fakta-fakta persidangan.
Baca Juga: Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak
Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.
Akibatnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim, kendati demikian akhirnya ia menerima vonis tersebut.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat tidak puas dengan vonis tersebut.
Rizal beralasan, terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.
"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal.
Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, karena kesal diejek korban dengan sebutan 'pak uztas'.
Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang duduk-duduk dengan warga lainnya.
Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban adi pun meninggal dunia di tempat.
Terdakwa langsung melarikan diri begitu melihat korban bersimbah darah.
Untuk diketahui, Adi sebenarnya sudah berencana menikah dalam waktu dekat, tapi hal itu gagal karena aksi pembunuhan Maintariksa.
Berita Terkait
-
40 Ton Garam Disebar di Langit Sumsel 20 Hari ke Depan Biar Hujan
-
Trotoar Jembatan Ampera Hancur Berantakan, Begini Penampakannya
-
Ditegur Istri karena Merokok, Suami Malah Beringas Cekik Bayinya
-
Hubungannya Tak Disetujui, Satu Keluarga Tikam Sejoli Hingga Tewas
-
Gubernur Sumsel Tak Mau Langsung Buka Sekolah saat Pandemi, Risiko Tinggi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi