Suara.com - Ketersediaan uang ternyata bukan menjadi sebab dari terlambatnya pencairan insentif untuk sopir ambulans dan tukang gali makam khusus jenazah pasien Covid-19 yang tersendat.
Masalahnya adalah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta belum mengajukan anggaran untuk dana itu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan uang untuk insentif itu sebenarnya sudah tersedia.
Namun karena Dinas Pertamanan itu belum mengajukan, maka pihaknya belum bisa memberikan dana yang diperlukan kepada petugas jasa layanan perorangan (PJLP).
“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” kata Edi pada Rabu (12/8/2020).
Edi menjelaskan, uang yang digunakan untuk insentif para petugas itu sejatinya akan memakai dana dalam Biaya Tidak Terduga (BTT).
Dana ini berasal dari sejumlah pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 yang telah dialokasikan.
BTT DKI sendiri sudah dianggarkan senilai Rp 5,02 triliun. Namun uang ini tidak hanya untuk insentif petugas, tapi meliputi penanganan Covid-19, dampak ekonomi, dan pengadaan fasilitas melawan virus dari China itu.
"(Insentif berasal dari) alokasi BTT penaggulangan Covid senilai Rp 5,02 triliun," katanya.
Baca Juga: Peneliti Unpad Beberkan Syarat Vaksin Covid-19 Sinovac Lolos Uji Klinis
Karena itu, ia meminta agar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera mengajukan anggaran kepadanya. Menurutnya jika sudah diajukan, maka dana akan cepat dicairkan.
“Satu hari langsing dicairkan. Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku BUD (Bendahara Umum Daerah),” pungkasnya.
Sebelumnya, para tukang gali kubur dan sopir ambulans khusus jenazah pasien Covid-19 DKI Jakarta mengeluhkan nasibnya. Pasalnya sudah 2 bulan lebih mereka tak kunjung menerima insentif yang menjadi haknya.
Salah satu tukang gali kubur berinisial MA menjelaskan, insentif itu harusnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebagai balas jasa atas risiko pekerjaannya melawan Covid-19.
Ia mengatakan jika bulan ini tidak turun juga, maka bayarannya itu tak diterima selama 3 bulan.
Seharusnya, dana insentif yang diterima berjumlah Rp 1 juta setiap bulan. Uang itu sudah pernah diterimanya dari bulan Maret sampai Mei tapi setelahnya tak juga dicairkan.
Berita Terkait
-
Uang Muka Rumah Sakit Belum Dibayar, Pasien Ditelantarkan Hingga Meninggal
-
Rumah Sakit Minta Biaya Rp 59 Juta, Pasien Covid-19 Meninggal di Ambulans
-
Jubir: Kasus Positif Covid-19 RI Harus Lebih Rendah dari Rata-rata Dunia
-
Insentif Tukang Gali Makam Belum Cair, Pemprov DKI: Uangnya Belum Ada
-
Insentif Tak Cair, Tukang Gali Makam Jenazah Corona Ngutang Bayar Kontrakan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan