Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif seorang juru parkir atau jukir bernama Azhar (45) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang dikeroyok hingga tewas, Senin (10/8/2020) dini hari lalu.
Terungkapnya hal itu setelah jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang menangkap dua pelaku yang mengeroyok korban hingga tewas.
Korban luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit di bagian wajah dan luka tombak di bagian pinggang sebelah kanan.
“Ya, dua tersangka (tersangka M Doni (40) dan Daus berusia 37 tahun) sudah kita tangkap. Mereka itu adik-kakak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang Ipda Ledi pada Kamis (13/8/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka Doni, pembunuhan itu karena persoalan utang narkoba.
Awalnya, tersangka ini pernah menemui korban sebelum kejadian untuk menagih utang narkoba Rp 500 ribu.
Namun, saat ditagih utang tersebut menurut pengakuan tersangka Doni, korban tidak terima dan menantang tersangka untuk berkelahi.
“Motifnya ini karena soal utang narkoba. Antara korban dan tersangka ini sempat cekcok dan ada yang menantang untuk berkelahi,” kata dia.
Karena ditantang untuk berkelahi, akhirnya tersangka Doni mengajak sang adik yakni tersangka Daus untuk menemui korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Baca Juga: Suasana Haru Iringi Pemakaman Staf KPU Yahukimo yang Dibunuh OTK
“Di lokasi kejadian itu, korban diserang oleh para tersangka hingga korban tewas saat akan di bawa ke rumah sakit karena luka parah yang dialami korban,” tambah dia.
Kedua tersangka ditangkap usai melarikan diri ke luar Kota Palembang. Mereka pun diamankan dari lokasi yang berbeda.
Tersangka Doni ditangkap di wilayah Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Selasa (11/8/2020).
Sementara adiknya, Daus diamankan di wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu (12/8/2020).
“Selain kedua tersangka, kita turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah sajam berupa parang milik korban, dan tombak serta celurit milik para tersangka,” tutup dia.
Dalam kasus tersebut, kedua tersnagka terancam dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman penjara untuk kedua tetsangka tersebut paling rendah selama 15 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
HS dan Slank Guncang Palembang, Haji Suryo Singgung Rokoknya Orang Sumatera
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah