Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif seorang juru parkir atau jukir bernama Azhar (45) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang dikeroyok hingga tewas, Senin (10/8/2020) dini hari lalu.
Terungkapnya hal itu setelah jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang menangkap dua pelaku yang mengeroyok korban hingga tewas.
Korban luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit di bagian wajah dan luka tombak di bagian pinggang sebelah kanan.
“Ya, dua tersangka (tersangka M Doni (40) dan Daus berusia 37 tahun) sudah kita tangkap. Mereka itu adik-kakak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang Ipda Ledi pada Kamis (13/8/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka Doni, pembunuhan itu karena persoalan utang narkoba.
Awalnya, tersangka ini pernah menemui korban sebelum kejadian untuk menagih utang narkoba Rp 500 ribu.
Namun, saat ditagih utang tersebut menurut pengakuan tersangka Doni, korban tidak terima dan menantang tersangka untuk berkelahi.
“Motifnya ini karena soal utang narkoba. Antara korban dan tersangka ini sempat cekcok dan ada yang menantang untuk berkelahi,” kata dia.
Karena ditantang untuk berkelahi, akhirnya tersangka Doni mengajak sang adik yakni tersangka Daus untuk menemui korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Baca Juga: Suasana Haru Iringi Pemakaman Staf KPU Yahukimo yang Dibunuh OTK
“Di lokasi kejadian itu, korban diserang oleh para tersangka hingga korban tewas saat akan di bawa ke rumah sakit karena luka parah yang dialami korban,” tambah dia.
Kedua tersangka ditangkap usai melarikan diri ke luar Kota Palembang. Mereka pun diamankan dari lokasi yang berbeda.
Tersangka Doni ditangkap di wilayah Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Selasa (11/8/2020).
Sementara adiknya, Daus diamankan di wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu (12/8/2020).
“Selain kedua tersangka, kita turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah sajam berupa parang milik korban, dan tombak serta celurit milik para tersangka,” tutup dia.
Dalam kasus tersebut, kedua tersnagka terancam dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman penjara untuk kedua tetsangka tersebut paling rendah selama 15 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Fenomena Pempek Tumpah di Bawah Jembatan Ampera: Sarapan Mewah Cuma Rp1.000!
-
Cuma 40 Kasus per Hari! Angka Pembunuhan di Meksiko Turun Pesat Selama Piala Dunia 2026
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi