Suara.com - Pemerintah memperbolehkan daerah zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19 dengan berbagai syarat yang harus ditaati.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SKB 4 Menteri tersebut dijelaskan ada beberapa syarat yang wajib ditaati pemerintah daerah, pengelola sekolah, dan orang tua sebelum membuka sekolah.
Untuk sekolah menengan pertama dan atas harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa per kelas, untuk SD maksimal 5 siswa per kelas, dan PAUD maksimal 5 siswa per kelas.
"Jumlah hari dan jam pembelajaran ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," tulis salah satu poin dalam SKB 4 Menteri, Kamis (13/8/2020).
Setiap orang di lingkungan sekolah juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
"Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Lalu menerapkan etika batuk/bersin," lanjutnya.
Setiap orang yang masuk ke lingkungan sekolah harus sehat, tidak mengidap penyakit penyerta alias comorbid dan tidak mengalami gejala covid-19.
Operasional kantin sekolah dalam masa transisi dua pekan awal setelah pembukaan sekolah tidak diperbolehkan beroperasi, siswa dan guru harus membawa makanan sendiri dari rumah.
Baca Juga: Cerita Pegawai BMKG: Mendadak Disuruh Pulang, Kantor Kena Lockdown
Pada masa kebiasaan baru (setelah 2 pekan transisi) kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Pada masa transisi dua pekan, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di sekolah namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
"Pada masa kebiasaan baru diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat atau fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak, misalnya: basket dan voli," jelasnya.
Setiap orang di lingkungan sekolah juga wajib membawa perlengkapan pribadi seperti alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
Orangtua juga tidak diperbolehkan menunggu peserta didik di lingkungan sekolah untuk menghindari potensi penyebaran virus dari luar ke dalam sekolah.
Pemerintah Daerah wajib menutup kembali sekolah yang sudah dibuka apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di sekolah.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Balas Dendam? Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Pilih Mantan Pemecatnya Jadi Menko Polkam
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
-
Sengketa Nikel di Malut Memanas, Kubu PT WKM Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi