Suara.com - Pemerintah memperbolehkan daerah zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19 dengan berbagai syarat yang harus ditaati.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SKB 4 Menteri tersebut dijelaskan ada beberapa syarat yang wajib ditaati pemerintah daerah, pengelola sekolah, dan orang tua sebelum membuka sekolah.
Untuk sekolah menengan pertama dan atas harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa per kelas, untuk SD maksimal 5 siswa per kelas, dan PAUD maksimal 5 siswa per kelas.
"Jumlah hari dan jam pembelajaran ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," tulis salah satu poin dalam SKB 4 Menteri, Kamis (13/8/2020).
Setiap orang di lingkungan sekolah juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
"Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Lalu menerapkan etika batuk/bersin," lanjutnya.
Setiap orang yang masuk ke lingkungan sekolah harus sehat, tidak mengidap penyakit penyerta alias comorbid dan tidak mengalami gejala covid-19.
Operasional kantin sekolah dalam masa transisi dua pekan awal setelah pembukaan sekolah tidak diperbolehkan beroperasi, siswa dan guru harus membawa makanan sendiri dari rumah.
Baca Juga: Cerita Pegawai BMKG: Mendadak Disuruh Pulang, Kantor Kena Lockdown
Pada masa kebiasaan baru (setelah 2 pekan transisi) kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Pada masa transisi dua pekan, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di sekolah namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
"Pada masa kebiasaan baru diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat atau fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak, misalnya: basket dan voli," jelasnya.
Setiap orang di lingkungan sekolah juga wajib membawa perlengkapan pribadi seperti alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
Orangtua juga tidak diperbolehkan menunggu peserta didik di lingkungan sekolah untuk menghindari potensi penyebaran virus dari luar ke dalam sekolah.
Pemerintah Daerah wajib menutup kembali sekolah yang sudah dibuka apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di sekolah.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow