Suara.com - Bagi pengusaha maupun masyarakat yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), syarat IMB yang harus dipenuhi adalah surat Keterangan Rencana Kota (KRK). Surat Keterangan Rencana Kota atau Surat KRK adalah syarat yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang merupakan rencana izin pendirian pembangunan dan untuk mengetahui luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan. Bagaimana cara mengurus KRK?
Berikut merupakan prosedur pengurusan KRK:
- Fotocopy KTP & KK Pemohon
- Fotocopy Surat Bukti Hak atas Tanah (Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Kutipan Letter C)
- Fotocopy peta bidang dari Badan Pertanahan (jika dibutuhkan)
- Fotocopy SPPT dan SPPD PBB tahun terakhir
- Denah Lokasi
- Siteplan
- Neraca (untuk usaha)
- Fotocopy Izin Prinsip jika nilai investasi lebih besar dari sama dengan Rp. 500.000.000,- (termasuk tanah & bangunan)
- Surat Kuasa Bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan
Mekanisme dan Prosedur mengurus KRK
- Pemohon membuka web dpmptsp atau datang dan meminta informasi ke loket perijinan (FO) tentang persyaratan permohonan pendaftaran perizinan
- Petugas loket perijinan (FO) memberikan informasi kepada pemohon mengenai persyaratan pendaftaran Perizinan serta menyerahkan formulir permohonan pendaftaran
- Pemohon mengisi formulir permohonan pendaftaran serta melengkapi persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas Loket Perijinan (FO)
- Petugas Loket Perijinan (FO) memeriksa kelengkapan berkas: • Bila berkas lengkap maka petugas FO memberikan bukti berupa tanda terima berkas ke pemohon selanjutnya berkas diserahkan ke petugas Back Office (BO) • Bila berkas belum lengkap, petugas FO akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Petugas BO akan melakukan penelitian dan validasi terhadap berkas pemohon
- Apabila berkas pemohon (dokumen persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan teknis) sudah lengkap dan benar maka petugas BO membuat undangan survey dilampiri dokumen persyaratan teknis untuk peninjauan ke lokasi dilanjutkan pengisian Berita Acara Hasil Survey sebagai dasar penerbitan SK KRK
- Penerbitan SK KRK akan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu
- SK KRK akan diserahkan kepada pemohon
Mengurus KRK bayar atau gratis?
Untuk mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK), pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya tarif atau tidak dipungut biaya. Waktu penyelesaian KRK ini memakan waktu lebih singkat selama 12 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Dalam rentang waktu 12 hari, akan dilakukan proses pengukuran oleh surveyor.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
-
NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya
-
Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB
-
Disalahkan Kasus Pertamina Plumpang karena Kasih Warga Tanah Merah IMB, NasDem: Anies Hanya Teruskan Jokowi
-
Pengamat Publik Soroti 'Politisasi' Warga Kampung Tanah Merah Plumpang: Pemberian IMB Jadi Bom Waktu
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka