Suara.com - Bagi pengusaha maupun masyarakat yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), syarat IMB yang harus dipenuhi adalah surat Keterangan Rencana Kota (KRK). Surat Keterangan Rencana Kota atau Surat KRK adalah syarat yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang merupakan rencana izin pendirian pembangunan dan untuk mengetahui luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan. Bagaimana cara mengurus KRK?
Berikut merupakan prosedur pengurusan KRK:
- Fotocopy KTP & KK Pemohon
- Fotocopy Surat Bukti Hak atas Tanah (Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Kutipan Letter C)
- Fotocopy peta bidang dari Badan Pertanahan (jika dibutuhkan)
- Fotocopy SPPT dan SPPD PBB tahun terakhir
- Denah Lokasi
- Siteplan
- Neraca (untuk usaha)
- Fotocopy Izin Prinsip jika nilai investasi lebih besar dari sama dengan Rp. 500.000.000,- (termasuk tanah & bangunan)
- Surat Kuasa Bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan
Mekanisme dan Prosedur mengurus KRK
- Pemohon membuka web dpmptsp atau datang dan meminta informasi ke loket perijinan (FO) tentang persyaratan permohonan pendaftaran perizinan
- Petugas loket perijinan (FO) memberikan informasi kepada pemohon mengenai persyaratan pendaftaran Perizinan serta menyerahkan formulir permohonan pendaftaran
- Pemohon mengisi formulir permohonan pendaftaran serta melengkapi persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas Loket Perijinan (FO)
- Petugas Loket Perijinan (FO) memeriksa kelengkapan berkas: • Bila berkas lengkap maka petugas FO memberikan bukti berupa tanda terima berkas ke pemohon selanjutnya berkas diserahkan ke petugas Back Office (BO) • Bila berkas belum lengkap, petugas FO akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Petugas BO akan melakukan penelitian dan validasi terhadap berkas pemohon
- Apabila berkas pemohon (dokumen persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan teknis) sudah lengkap dan benar maka petugas BO membuat undangan survey dilampiri dokumen persyaratan teknis untuk peninjauan ke lokasi dilanjutkan pengisian Berita Acara Hasil Survey sebagai dasar penerbitan SK KRK
- Penerbitan SK KRK akan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu
- SK KRK akan diserahkan kepada pemohon
Mengurus KRK bayar atau gratis?
Untuk mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK), pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya tarif atau tidak dipungut biaya. Waktu penyelesaian KRK ini memakan waktu lebih singkat selama 12 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Dalam rentang waktu 12 hari, akan dilakukan proses pengukuran oleh surveyor.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO
-
Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi