Suara.com - Bagi pengusaha maupun masyarakat yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), syarat IMB yang harus dipenuhi adalah surat Keterangan Rencana Kota (KRK). Surat Keterangan Rencana Kota atau Surat KRK adalah syarat yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang merupakan rencana izin pendirian pembangunan dan untuk mengetahui luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan. Bagaimana cara mengurus KRK?
Berikut merupakan prosedur pengurusan KRK:
- Fotocopy KTP & KK Pemohon
- Fotocopy Surat Bukti Hak atas Tanah (Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Kutipan Letter C)
- Fotocopy peta bidang dari Badan Pertanahan (jika dibutuhkan)
- Fotocopy SPPT dan SPPD PBB tahun terakhir
- Denah Lokasi
- Siteplan
- Neraca (untuk usaha)
- Fotocopy Izin Prinsip jika nilai investasi lebih besar dari sama dengan Rp. 500.000.000,- (termasuk tanah & bangunan)
- Surat Kuasa Bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan
Mekanisme dan Prosedur mengurus KRK
- Pemohon membuka web dpmptsp atau datang dan meminta informasi ke loket perijinan (FO) tentang persyaratan permohonan pendaftaran perizinan
- Petugas loket perijinan (FO) memberikan informasi kepada pemohon mengenai persyaratan pendaftaran Perizinan serta menyerahkan formulir permohonan pendaftaran
- Pemohon mengisi formulir permohonan pendaftaran serta melengkapi persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas Loket Perijinan (FO)
- Petugas Loket Perijinan (FO) memeriksa kelengkapan berkas: • Bila berkas lengkap maka petugas FO memberikan bukti berupa tanda terima berkas ke pemohon selanjutnya berkas diserahkan ke petugas Back Office (BO) • Bila berkas belum lengkap, petugas FO akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Petugas BO akan melakukan penelitian dan validasi terhadap berkas pemohon
- Apabila berkas pemohon (dokumen persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan teknis) sudah lengkap dan benar maka petugas BO membuat undangan survey dilampiri dokumen persyaratan teknis untuk peninjauan ke lokasi dilanjutkan pengisian Berita Acara Hasil Survey sebagai dasar penerbitan SK KRK
- Penerbitan SK KRK akan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu
- SK KRK akan diserahkan kepada pemohon
Mengurus KRK bayar atau gratis?
Untuk mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK), pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya tarif atau tidak dipungut biaya. Waktu penyelesaian KRK ini memakan waktu lebih singkat selama 12 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Dalam rentang waktu 12 hari, akan dilakukan proses pengukuran oleh surveyor.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
-
NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya
-
Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB
-
Disalahkan Kasus Pertamina Plumpang karena Kasih Warga Tanah Merah IMB, NasDem: Anies Hanya Teruskan Jokowi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar