Suara.com - Perusahaan startup jaringan hotel OYO baru-baru ini menjadi sorotan publik sosial media usai munculnya keluhan atas pelayanan yang diberikan. Akun Instagram @oyobikinrugi_ pun membeberkan daftar kesalahan yang dilakukan oleh perusahan decacorn itu.
Akun yang dibuat pada akhir Februari 2020 itu mulanya hanya menampung keluh kesah para pelanggan Oyo yag mengalami kendala refund atau pengembalian biaya.
Akun itu menjelaskan bahwa mereka telah mengajuka keluhan itu ke pihak Oyo Indonesia, namun proses refund tak kunjung selesai, bahkan hingga 45 hari kerja lamanya.
Mereka lantas mengumpulkan customer dengan nasib serupa hingga otal ada 250 orang yang sudah tercatat melaporkan keluhan yang sama.
Sementara itu pada pertengahan Juni lalu, Manajemen Oyo Indonesia lewat rilis mediamenyampaikan bahwa mereka masih memproses sekitar 2500 kasus refund. Angka itu diprediksi akan terus bertambah.
Kasus refund itu menumpuk lantaran keluhan yang muncul berasal dari kasus yang berbeda.
"Yang paling sering terjadi adalah kami sudah membayar penuh saat memesan kamar, namun tiba-tiba dikabari kalau kamarunya sudah dipesan dan sudah ada yang lebih dulu membayar," ungkap akun itu dalam keterangan tertulisnya.
Bukan hanya itu, ada pula customer yang memesan tempat menginap namun tiba-tiba pesanan dibatlakan tanpa alasan, atau pembayaran dianggap gagal meskipun dana sudah terpotong dari rekening.
"Yang saat ini terjadi, customer sudah datang ke penginapan namun ditolak oleh pihak pengeinapan. Katanya mereka sudah tidak lagi bekerjasama dengan Oyo Indonesia," imbuh mereka.
Baca Juga: Masuki Fase Normal Baru, OYO Luncurkan Program Kualifikasi Sanitized Stay
Bukan hanya konsumen yang menghadapi kendala, namun para mitra dan vendor pun tak luput dari ketidakpuasan kerja sama.
"Harga kamar yang dijual Oyo sesuka hari mereka di bawa floor price yang disepakati. Mitra babak belur bahkan untuk membayar pegawai dan biaya operasional lainnya pun menjadi amat terbebani. Pada saat mereka mengajukan pemutusan hubungan kerjasama, pohak Oyo Indonesia malah menuntut sejumlah denda ganti rugi dengan tuduhan wanprestasi," ungkap mereka.
Pada 9 Juni 2020 lalu mereka menghimpun nominal kerugian dari berbagai pihak yang jumlahnya mencapai Rp 3.028.202.257 dari 44 orang korban.
Kekinian, para customer yang mengalami kendala refund ini membuat pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Pengaduan Konsumen Kementerian Perdagangan.
Perjuangan mendapat kejelasan tanggapan dari Oyo Indonesia pun bertambah berat lantaran mereka justru mendapat surat somasi dari manajemen Oyo Indonesia.
"Manajemen mengirim sebanyak tiga kali surat somasi dengan permintaan untuk menutup akun Oyobikinrufi. Tentu dengan embel-embel pencemaran nama baik dan senjata pasal karet UU ITE," jelas admin akun tersebut yang menyatakan masih belum akan mundur jika kejelasan nasib refund mereka belum tercapai.
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Bikin Pengalaman Menginap di Hotel Jadi Berbeda
-
Masuki Fase Normal Baru, OYO Luncurkan Program Kualifikasi Sanitized Stay
-
Masuki Fase New Normal, Hotel yang Buka Diminta Sediakan Ruang Isolasi
-
Lion Air Batalkan Penerbangan Khusus, Penumpang Diminta Refund Tiket
-
Refund Tiket Kereta Api Bisa Dipercepat, Cek Caranya di Sini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri