Suara.com - Seorang pria asal India harus mendekam dibui setelah terbukti bersalah karena melanggar karantina Covid-19 di Malaysia.
Menyadur India Times, pelaku yang tak diketahui namanya itu dituduh jadi biang kerok penyebaran Covid-19 di sebuah restoran di utara Kedah.
Pria berusia 57 tahun, yang merupakan pemilik restoran, telah mengaku bersalah atas tindakanya yang sembrono.
Pelaku dikabarkan tak mematuhi karantina rumah selama 14 hari yang diamanatkan pemerintah Malaysia bagi orang yang datang dari luar negeri. Pria itu datang dari India pada Juli lalu.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pria itu, yang awalnya dites negatif virus korona, telah meninggalkan rumahnya selama masa karantina untuk mengunjungi restoran.
Setelah tes kedua menunjukkan hasil positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga, pekerja restoran dan pelanggan, dipastikan telah terinfeksi Covid-19.
Sebanyak 45 kasus terkait dengan cluster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.
Pada hari Kamis, pengadilan Malaysia mengirimnya ke penjara dan juga mendenda 12.000 ringgit atau sekitar Rp42 juta.
Pengadilan Tinggi Alor Setar menggelar sidang khusus di Rumah Sakit Kedah tempat terdakwa menjalani perawatan.
Baca Juga: Gantikan Wisma Wanagama, Puskesmas II Ponjong untuk Karantina COVID-19
Malaysia secara bertahap telah mencabut kebijakan lockdown ketat sejak Mei setelah berhasil menahan penyebaran pandemi.
Namun, pemerintah telah memperingatkan bahwa pembatasan mungkin diberlakukan kembali setelah lebih dari selusin kasus infeksi baru muncul dalam beberapa pekan terakhir.
Negara Asia Tenggara itu tercatat telah melaporkan 9.129 infeksi, termasuk 125 kematian.
Pihak berwenang memberlakukan kembali persyaratan bulan lalu bagi orang-orang yang memasuki negara itu untuk menjalani karantina dua minggu wajib di hotel dan pusat isolasi pemerintah.
Kebijakan itu ditekan setelah ratusan pelancong yang memasuki Malaysia ditemukan melanggar perintah untuk mengisolasi diri di rumah.
Berita Terkait
-
Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan
-
Tak Punya Printer, Siswa SD Tulis dan Gambar Materi Sekolah Secara Manual
-
Mahathir Mohamad Dirikan Partai Baru, Diberi Nama 'Pejuang'
-
Pusat Perawatan Covid-19 India Terbakar, Tewaskan 10 Orang
-
Siswa Miskin Gunakan Masker Bekas Pakai, Guru Protes ke Pemerintah
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal