Suara.com - Seorang pria asal India harus mendekam dibui setelah terbukti bersalah karena melanggar karantina Covid-19 di Malaysia.
Menyadur India Times, pelaku yang tak diketahui namanya itu dituduh jadi biang kerok penyebaran Covid-19 di sebuah restoran di utara Kedah.
Pria berusia 57 tahun, yang merupakan pemilik restoran, telah mengaku bersalah atas tindakanya yang sembrono.
Pelaku dikabarkan tak mematuhi karantina rumah selama 14 hari yang diamanatkan pemerintah Malaysia bagi orang yang datang dari luar negeri. Pria itu datang dari India pada Juli lalu.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pria itu, yang awalnya dites negatif virus korona, telah meninggalkan rumahnya selama masa karantina untuk mengunjungi restoran.
Setelah tes kedua menunjukkan hasil positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga, pekerja restoran dan pelanggan, dipastikan telah terinfeksi Covid-19.
Sebanyak 45 kasus terkait dengan cluster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.
Pada hari Kamis, pengadilan Malaysia mengirimnya ke penjara dan juga mendenda 12.000 ringgit atau sekitar Rp42 juta.
Pengadilan Tinggi Alor Setar menggelar sidang khusus di Rumah Sakit Kedah tempat terdakwa menjalani perawatan.
Baca Juga: Gantikan Wisma Wanagama, Puskesmas II Ponjong untuk Karantina COVID-19
Malaysia secara bertahap telah mencabut kebijakan lockdown ketat sejak Mei setelah berhasil menahan penyebaran pandemi.
Namun, pemerintah telah memperingatkan bahwa pembatasan mungkin diberlakukan kembali setelah lebih dari selusin kasus infeksi baru muncul dalam beberapa pekan terakhir.
Negara Asia Tenggara itu tercatat telah melaporkan 9.129 infeksi, termasuk 125 kematian.
Pihak berwenang memberlakukan kembali persyaratan bulan lalu bagi orang-orang yang memasuki negara itu untuk menjalani karantina dua minggu wajib di hotel dan pusat isolasi pemerintah.
Kebijakan itu ditekan setelah ratusan pelancong yang memasuki Malaysia ditemukan melanggar perintah untuk mengisolasi diri di rumah.
Berita Terkait
-
Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan
-
Tak Punya Printer, Siswa SD Tulis dan Gambar Materi Sekolah Secara Manual
-
Mahathir Mohamad Dirikan Partai Baru, Diberi Nama 'Pejuang'
-
Pusat Perawatan Covid-19 India Terbakar, Tewaskan 10 Orang
-
Siswa Miskin Gunakan Masker Bekas Pakai, Guru Protes ke Pemerintah
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion