Suara.com - Seorang pria asal India harus mendekam dibui setelah terbukti bersalah karena melanggar karantina Covid-19 di Malaysia.
Menyadur India Times, pelaku yang tak diketahui namanya itu dituduh jadi biang kerok penyebaran Covid-19 di sebuah restoran di utara Kedah.
Pria berusia 57 tahun, yang merupakan pemilik restoran, telah mengaku bersalah atas tindakanya yang sembrono.
Pelaku dikabarkan tak mematuhi karantina rumah selama 14 hari yang diamanatkan pemerintah Malaysia bagi orang yang datang dari luar negeri. Pria itu datang dari India pada Juli lalu.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pria itu, yang awalnya dites negatif virus korona, telah meninggalkan rumahnya selama masa karantina untuk mengunjungi restoran.
Setelah tes kedua menunjukkan hasil positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga, pekerja restoran dan pelanggan, dipastikan telah terinfeksi Covid-19.
Sebanyak 45 kasus terkait dengan cluster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.
Pada hari Kamis, pengadilan Malaysia mengirimnya ke penjara dan juga mendenda 12.000 ringgit atau sekitar Rp42 juta.
Pengadilan Tinggi Alor Setar menggelar sidang khusus di Rumah Sakit Kedah tempat terdakwa menjalani perawatan.
Baca Juga: Gantikan Wisma Wanagama, Puskesmas II Ponjong untuk Karantina COVID-19
Malaysia secara bertahap telah mencabut kebijakan lockdown ketat sejak Mei setelah berhasil menahan penyebaran pandemi.
Namun, pemerintah telah memperingatkan bahwa pembatasan mungkin diberlakukan kembali setelah lebih dari selusin kasus infeksi baru muncul dalam beberapa pekan terakhir.
Negara Asia Tenggara itu tercatat telah melaporkan 9.129 infeksi, termasuk 125 kematian.
Pihak berwenang memberlakukan kembali persyaratan bulan lalu bagi orang-orang yang memasuki negara itu untuk menjalani karantina dua minggu wajib di hotel dan pusat isolasi pemerintah.
Kebijakan itu ditekan setelah ratusan pelancong yang memasuki Malaysia ditemukan melanggar perintah untuk mengisolasi diri di rumah.
Berita Terkait
-
Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan
-
Tak Punya Printer, Siswa SD Tulis dan Gambar Materi Sekolah Secara Manual
-
Mahathir Mohamad Dirikan Partai Baru, Diberi Nama 'Pejuang'
-
Pusat Perawatan Covid-19 India Terbakar, Tewaskan 10 Orang
-
Siswa Miskin Gunakan Masker Bekas Pakai, Guru Protes ke Pemerintah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah