Suara.com - Seorang pria asal India harus mendekam dibui setelah terbukti bersalah karena melanggar karantina Covid-19 di Malaysia.
Menyadur India Times, pelaku yang tak diketahui namanya itu dituduh jadi biang kerok penyebaran Covid-19 di sebuah restoran di utara Kedah.
Pria berusia 57 tahun, yang merupakan pemilik restoran, telah mengaku bersalah atas tindakanya yang sembrono.
Pelaku dikabarkan tak mematuhi karantina rumah selama 14 hari yang diamanatkan pemerintah Malaysia bagi orang yang datang dari luar negeri. Pria itu datang dari India pada Juli lalu.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pria itu, yang awalnya dites negatif virus korona, telah meninggalkan rumahnya selama masa karantina untuk mengunjungi restoran.
Setelah tes kedua menunjukkan hasil positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga, pekerja restoran dan pelanggan, dipastikan telah terinfeksi Covid-19.
Sebanyak 45 kasus terkait dengan cluster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.
Pada hari Kamis, pengadilan Malaysia mengirimnya ke penjara dan juga mendenda 12.000 ringgit atau sekitar Rp42 juta.
Pengadilan Tinggi Alor Setar menggelar sidang khusus di Rumah Sakit Kedah tempat terdakwa menjalani perawatan.
Baca Juga: Gantikan Wisma Wanagama, Puskesmas II Ponjong untuk Karantina COVID-19
Malaysia secara bertahap telah mencabut kebijakan lockdown ketat sejak Mei setelah berhasil menahan penyebaran pandemi.
Namun, pemerintah telah memperingatkan bahwa pembatasan mungkin diberlakukan kembali setelah lebih dari selusin kasus infeksi baru muncul dalam beberapa pekan terakhir.
Negara Asia Tenggara itu tercatat telah melaporkan 9.129 infeksi, termasuk 125 kematian.
Pihak berwenang memberlakukan kembali persyaratan bulan lalu bagi orang-orang yang memasuki negara itu untuk menjalani karantina dua minggu wajib di hotel dan pusat isolasi pemerintah.
Kebijakan itu ditekan setelah ratusan pelancong yang memasuki Malaysia ditemukan melanggar perintah untuk mengisolasi diri di rumah.
Berita Terkait
-
Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan
-
Tak Punya Printer, Siswa SD Tulis dan Gambar Materi Sekolah Secara Manual
-
Mahathir Mohamad Dirikan Partai Baru, Diberi Nama 'Pejuang'
-
Pusat Perawatan Covid-19 India Terbakar, Tewaskan 10 Orang
-
Siswa Miskin Gunakan Masker Bekas Pakai, Guru Protes ke Pemerintah
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
10 Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah Menurut Primbon Jawa
-
HUT ke-81 DPR RI Digelar Hari Ini, Puan Maharani Akan Paparkan Kinerja Setahun Terakhir
-
Harga BBM Non-Subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per 1 September 2026 Naik!
-
BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar
-
3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap
-
Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen