Suara.com - Pengadilan Malaysia pada Kamis (13/8/2020) menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada pria asal India yang melanggar perintah karantina di rumah dan menimbulkan puluhan infeksi baru virus corona, seperti dilansir Kantor Berita Bernama.
Pria berusia 57 tahun, yang tinggal di Malaysia dan memiliki restoran di Negara Bagian Kedah.
Ia mengaku bersalah atas empat dakwaan pelanggaran karantina wajib 14 hari setibanya dari India pada Juli.
Ia juga dikenai denda 12.000 ringgit (sekitar Rp 42 juta) oleh pengadilan hakim Alor Setar, yang menggelar sidang khusus di rumah sakit Kedah, tempat pria India itu dirawat, lapor Bernama.
Otoritas sebelumnya mengatakan bahwa pria itu, yang tes awalnya negatif virus corona, meninggalkan rumahnya untuk pergi ke restoran selama masa karantina.
Setelah pria itu mendapatkan tes kedua yang hasilnya positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga inti, pekerja restoran dan pelanggan, diketahui ikut terinfeksi.
Total 45 kasus baru COVID-19 terkait dengan klaster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.
Malaysia secara bertahap mencabut penguncian ketat COVID-19 sejak Mei setelah berhasil menekan penyebaran pandemi.
Namun pemerintah memperingatkan bahwa penguncian bisa saja diberlakukan lagi setelah lebih dari belasan klaster baru COVID-19 muncul dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: Menlu Malaysia Ketahuan Nge-vape saat Rapat, Terancam Denda Puluhan Juta
Negara Asia Tenggara itu melaporkan 9.129 kasus COVID-19 termasuk 125 korban meninggal.
Otoritas Malaysia bulan lalu kembali memberlakukan syarat karantina wajib selama 14 hari di hotel dan pusat isolasi pemerintah bagi para pelancong yang tiba di negara tersebut.
Hal itu setelah ratusan pendatang diketahui melanggar perintah karantina di rumah.
Berita Terkait
-
Argentina dan Meksiko Produksi Vaksin Covid-19 untuk Amerika Latin
-
70 Persen Kasus COVID-19 di DIY dari OTG, 120 Orang Tak Dirawat di RS
-
Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta
-
Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB
-
Ini Daftar 33 Zona Merah Covid-19 Per 9 Agustus 2020
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal