Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 dibuka siang ini, berikut cara daftar prakerja gelombang 5!
Untuk mendapatkan akses Kartu Prakerja, setiap calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja terlebih dahulu. Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja yang tahapannya bisa disimak di bawah ini.
Persyaratan Daftar Prakerja
Sebelum mendaftarkan diri secara daring, setiap calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi. Di antaranya adalah seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.
Sementara persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Jika Anda telah memenuhi ketentuan di atas, maka sebagai pendaftar Anda bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id.
Berikut ini adalah cara daftar kartu prakerja :
- Pertama, masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif, lalu klik kolom Daftar.
- Kemudian pilih menu Metode Verifikasi, dan masukan kode verifikasi yang diterima, baik melalui SMS maupun email.
- Jika sudah selesai, maka pendaftaran berhasil dan Anda sebagai pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja.
Setelah berhasil membuat akun Kartu Prakerja, selanjutnya Anda bisa langsung mendaftarkan diri:
Baca Juga: Cara Mendaftar Jadi Driver Gojek 2020 dengan Mudah
- Masuk ke laman prakerja.go.id, lalu loginmenggunakan akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.
- Isilah formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan, lalu klik Selanjutnya.
- Anda kemudian akan diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar.
- Dan jika sudah, klik Selesai.
Tunggu beberapa saat, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar. Jika tidak menerimanya, Anda juga bisa langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran. Semoga berhasil!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Periode Singkat, Segera Buka Link Resminya
-
Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Link Resminya
-
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Ditutup? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
-
Prakerja Gelombang 71 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkap dan Syaratnya!
-
Serba-Serbi Kartu Prakerja Gelombang 71, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Dapat Insentif
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka