Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang biasanya diadakan tiap hari Minggu. Pasalnya selama kebijakan ini dijalankan, pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) malah makin meninggkat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selama KKP didakan sejak 28 Juni lalu, jumlah pelanggaran PSBB mencapai 79.300 kali. Padahal kebijakan ini merupakan pemecahan dari Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin agar orang-orang tidak berkumpul di satu titik.
"Data terakhir dari Satpol PP pelanggaran menggunakan masker mencapai 79.300 pelanggaran. Artinya ini angka yang cukup tinggi," ujar Syafrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2020).
Berdasarkan banyaknya pelanggaran itu, pihaknya memutuskan untuk meniadakan KKP di 32 lokasi itu. Dengan demikian, maka tidak ada lagi pelanggaran PSBB di ruang terbuka yang disediakan Pemprov.
"Pada jalur sepeda ini diharapkan tentu tidak ada pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Meski menidakan 32 KKP, pihaknya tetap membuat jalur khusus sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin. Namun tidak seperti saat CFD, pengendara motor masih bisa melintas di jalan.
"Jadi pembagian ruang lalu lintas adalah dua lajur untuk kendaraan bermotor dan selebihnya untuk sepeda," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengetatan pada kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini. Salah satunya adalah dengan meniadakan kegiatan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 32 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya selama ini terus memantau kebijakan pengganti Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin. Karena dianggap menimbulkan keramaian di tengah merebaknya virus corona, maka kebijakan ini ditiadakan.
Baca Juga: Tewaskan Pendiri Geronimo FM, Pelaku Tabrak Lari Diburu Polisi
"Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin melalui keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (14/8/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
-
Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Prabowo Geleng-gelang Kepala: Bolak-balik Orang Datang Mau Nyogok Saya
-
Pemprov DKI Kucurkan Rp100 M, Sulap Wajah Rasuna Said Usai Tiang Monorel Lenyap
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat