Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan memanjatkan doa khusus di hari kemerdekaan Indonesia ke-75. Ia berharap Indonesia bisa beranjak membebaskan diri dari praktik korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Novel Baswedan melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha. Ia mendoakan agar Indonesia tak berdiam diri dalam belenggu praktik korupsi dan melakukan perubahan.
"Dirgahayu RI ke-75. Semoga Indonesia beranjak untuk membebaskan diri dari praktik korupsi. Merdeka," kata Novel Baswedan seperti dikutip Suara.com, Senin (17/8/2020).
Dalam cuitannya itu, Novel juga membagikan pandangannya dalam memaknai merdeka di HUT RI ke-75. Baginya, negara dapat dikatakan merdeka jika terbebas dari belenggu korupsi.
"Merdeka itu ketika berdaulat, mandiri dan berdaya untuk perjuangkan tujuan negara serta terbebas dari belenggu korupsi," ungkap Novel.
Pegawai KPK jadi ASN
KPK merupakan lembaga independen yang berdiri sendiri. Namun, kekinian KPK telah berada dibawah naungan pemerintah.
Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Baca Juga: HUT RI ke-75 di Tengah Pandemi Corona, Dede Yusuf Kasih Saran Ini
Dengan keluarnya peraturan tersebut, kini status kepegawaian KPK akan menjadi ASN. Gaji dan tunjangan yang akan diterima mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Peralihan status kepegawaian KPK merupakan imbas dari revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.
Jadi polemik
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menilai kebijakan Jokowi menetapkan pegawai KPK jadi ASN diibaratkan sebagai api dalam sekam yang berbahaya jika dibiarkan.
"Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan," kata Mardani.
KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi moderen dengan logika kerja yang sangat dinamis. Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN membuat KPK akan sulit dalam melakukan inovasi.
Berita Terkait
-
5 Promo Kemerdekaan Khusus Kamu yang Punya Nama Agus, Buruan Serbu!
-
Mantan Ketua DPR Ungkap Kenapa Ada Kepala Daerah Serakah Banget
-
HUT RI ke-75 Serba Virtual, Dede Yusuf Bilang Begini
-
HUT RI, Khofifah Minta Warga Jatim Diam Selama 3 Menit saat Pukul 10.17 WIB
-
Spanduk Logo HUT Ke-75 RI Dicat Warga karena Mirip Salib, Videonya Viral
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu