Suara.com - Air mata mengucur di pipi remaja berusia 19 tahun seusai didakwa bersalah atas pembunuhan 21 siswa dan dua guru sekolah di Pusat Tahfiz Darul Quran Ittifaqiyah, Malaysia.
Menyadur The Stars, Selasa (18/8/2020), kejadian pembunuhan itu berlangsung sekitar tiga tahun lalu, saat usia remaja yang tak disebutkan namanya itu masih 16 tahun.
Dakwaan penjara dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Azman Abdullah, Senin (17/8/2020).
Dalam temuannya, Hakim Azman mengatakan kebakaran itu disebabkan oleh bensin dan tabung gas. Remaja itu dituding sengaja memunculkan kebakaran.
Di samping itu, Hakim Azman juga menyebut ada saksi yang melaporkan bahwa pintu utama terdekat telah ditutup oleh pelaku.
Para korban yang berada di dalam ruangan jadi tak bisa keluar karena pintu lainnya telah ditutup dan ada juga yang diubah jadi ruang pengawas.
Hal ini menyebabkan hanya satu jalan keluar selama keadaan darurat dan menjebak para korban di dalam.
"Pelaku hanya melakukan penyangkalan dan tak bisa menyampaikan alasan yang masuk akal," kata Hakim Azman.
"Saya menemukan pelaku telah melakukan pembunuhan dengan kotif, di mana penuntut telah membuktikan kasusnya tanpa keraguan."
Baca Juga: Minta Uang Rokok Sambil Mengancam, Suami Pengangguran Tewas Ditusuk Istri
Pengacara Mohd Haijan Omar, yang mewakili pelaku menyebut kliennya telah meminta maaf kepada semua orang yang menjadi korban.
"Dia meminta maaf kepada semua orang yang terlibat," kata Haijan.
Karena usianya yang masih di bawah umur saat melakukan tindak pembunuhan, pengadilan memerintahkan dia untuk tetap di penjara atas keinginan Yang di-Pertuan Agong sesuai dengan Pasal 97 (1) Undang-Undang Anak 2001.
Dalam keadaan normal, hukuman berdasarkan Bagian 302 KUHP pelaku akan dijatuhkan hukuman mati wajib.
"Saya berdoa agar orang yang meninggal diberikan izin masuk ke surga," kata Hakim Azman sebelum menunda persidangan.
Berdasarkan amandemen dakwaan, remaja tersebut bersama dengan orang tak dikenal lainnya, diduga membunuh 23 orang di pusat tahfiz di Jalan Keramat Hujung, Kampung Datuk Keramat, Wangsa Maju, di sini, antara pukul 04.15 dan 6.45 pada 14 September 2017.
Berita Terkait
-
Suami Mutilasi Istri karena Digugat Cerai, Simpan Potongan Tubuh di Kulkas
-
Foto Detik-detik Jurnalis Diananta Bebas Penjara
-
Di Hari Kermerdekaan, Jurnalis Diananta Putra Sumedi Resmi Bebas
-
Takut Kena Bully, Guru Bunuh Diri Usai Dinyatakan Positif Virus Corona
-
Mutasi Virus Corona Ditemukan di Malaysia, 10 Kali Lebih Menular
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional