"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.
Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Keluarga Memaafkan
Terpisah, tim kuasa hukum NF melalui pernyataan tertulis menyampaikan, hakim dalam pertimbangannya meringankan hukuman terhadap kliennya. Sebab, pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF.
Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF juga telah mengakui kesalahannya dan menyesal.
"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata kuasa hukum NF, Ditho Sitompoel.
Ditho melanjutkan, dalam persidangan terungkap jika kliennya tidak mendapatkan pola asuh yang baik dari keluarganya. Hal itu menyebabkan NF memiliko trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) yang menyebabkan gangguan. Bahkan, NF juga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan kekasihnya.
"Terungkap bahwa Anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia dini," beber Ditho.
Akibatnya, lanjut Ditho, NF terperangkap dalam perilaku salah. Dia melampiaskan kesedihannya dengan tindakan yang bertengangan dengan hukum.
Baca Juga: Psikolog Sebut NF Alami Displacement saat Membunuh, Apa Maksudnya?
"Ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengantarnya ke persidangan," lanjut dia.
Putusan hakim pada hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). NF dituntut hukuman penjara selama 6 tahun di LPKA Kelas I Tangerang.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum mengajukan nota pembelaan dan memohon agar NF dihukum seringan-ringannya. Selanjutnya, tim kuasa hukum turut mengapresiasi sikap hakim yang memperhatikan NF.
"Tim penasihat hukum NF mengapresiasi sikap hakim yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik Anak NF dan kandungannya," tutup Ditho.
Sebelumnya, NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah tersangka, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.
Sementara ketiga pelaku pemerkosaan telah menjadi tersangka di Polres Sawah Besar, dan NF akan segera menghadapi empat berkas kasus di pengadilan anak, tiga berkas dirinya sebagai saksi dan korban, satu berkas dirinya sebagai tersangka pembunuhan.
Tag
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat