Suara.com - Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita dan sejumlah pejabat tinggi pemerintah ditahan oleh tentara pemberontak di Ibu Kota Bamako, Selasa (18/8/2020).
Negara itu terjerumus konflik dan telah menghadapi pemberontakan ekstremis dan protes massa ke dalam krisis yang lebih parah.
Penahanan Keita terjadi setelah berjam-jam ketidakpastian usai tentara melancarkan pemberontakan di pangkalan militer Kati di luar Bamako dan menangkap sejumlah pejabat sipil senior dan pejabat militer.
Gambar yang beredar di media sosial menunjukkan Presiden Keita dan Perdana Menteri Boubou Cisse dalam konvoi militer yang dikepung oleh tentara bersenjata, yang disebutkan berada di garnisun Kati, namun Reuters tak dapat mengonfirmasi keaslian video tersebut.
Cisse sebelumnya meminta dialog dan mendesak kelompok pemberontak mundur.
Dua sumber keamanan lantas mengatakan kepada Reuters bahwa Keita telah ditahan dan menurut Uni Afrika Cisse juga ikut ditahan.
Lembaga penyiar negara tidak beroperasi usai serentetan penahanan sebelum kembali mengudara pada sore.
Tak langsung diketahui pasti siapa yang memimpin kelompok pemberontak tersebut, siapa yang akan memerintah selama Keita ditahan atau apa motif penahanan tersebut.
Juru bicara militer mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun.
Baca Juga: Ribuan Warga Mali Turun ke Jalan, Tuntut Presidennya Lengser
Koalisi M5-RFP yang berada di balik aksi protes massa yang menyerukan Presiden Keita mundur sejak Juni, memberi sinyal dukungan aksi para pemberontak, dengan juru bicara Nouhoum Togo mengatakan kepada Reuters bahwa itu "bukan kudeta militer melainkan pemberontakan rakyat".
Ratusan demonstran anti pemerintah memadati alun-alun untuk bersorak sehari sebelumnya ketika terdapat rumor bahwa para pemberontak telah menahan Keita.
Massa menyalahkan Keita atas praktik korupsi dan keamanan yang kian memburuk di bagian utara dan tengah negara Afrika Barat tersebut, di mana para gerilyawan beroperasi.
Pemberontakan 2012 di pangkalan militer yang sama Kati menyebabkan kudeta militer, yang menggulingkan Presiden Amadou Toumani Toure dan mempercepat jatuhnya bagian utara Mali ke tangan gerilyawan.
Sumber: Antara/Reuters
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Mali Turun ke Jalan, Tuntut Presidennya Lengser
-
Tak Bisa Mudik, Makan Konate Ungkap Beda Lebaran di Mali dan Indonesia
-
Cerita Makan Konate yang Gagal Mudik karena Mali Terapkan Lockdown
-
24 Tentara Mali Tewas Akibat Serangan Saat Patroli Militer
-
Bus Sarat Penumpang Lindas Ranjau di Mali, 14 Orang Tewas dan Puluhan Luka
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara