Suara.com - Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita mengumumkan pengunduran dirinya pada Selasa (18/8/2020), hanya beberapa jam setelah ia disandera oleh tentara bersenjata.
Menyadur The Time, Rabu (19/8/2020), berita pengunduran diri Presiden Ibrahim Boubacar Keita disambut dengan kegembiraan oleh para demonstran anti-pemerintah dan kekhawatiran oleh mantan penguasa kolonial Prancis, dan sekutu serta negara asing lainnya.
Keita menyampaikan keputusan pengunduran dirinya di kantor berita nasional ORTM sambil mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.
"Saya berharap tidak ada darah yang tertumpah untuk membuat saya tetap berkuasa. Saya telah memutuskan untuk mundur." ungkap Keita.
Dia juga mengumumkan bahwa pemerintahnya dan Majelis Nasional akan dibubarkan, yang pasti akan memperparah kekacauan negara di tengah pemberontakan Islam selama delapan tahun dan pandemi virus corona yang berkembang.
Tidak ada komentar langsung dari pasukan militer bersenjata setelah Keita menyampaikan keputusannya untuk mengundurkan diri.
Keita, yang terpilih secara demokratis pada tahun 2013 dan terpilih kembali lima tahun kemudian, hanya memiliki sedikit pilihan setelah tentara pemberontak merebut senjata dari gudang di kota garnisun Kati dan kemudian menduduki ibu kota Bamako.
Para tentara bersenjata tersebut juga ikut menahan Perdana Menteri Boubou Cisse bersama dengan presiden Keita.
Militer telah menerima pukulan selama setahun terakhir dari ISIS dan kelompok yang terkait dengan al-Qaeda. Gelombang serangan yang sangat mematikan di utara pada 2019 mendorong pemerintah untuk menutup pos terdepan yang paling rentan sebagai bagian dari reorganisasi yang bertujuan untuk membendung kerugian.
Baca Juga: Cerita Makan Konate yang Gagal Mudik karena Mali Terapkan Lockdown
Pemberontakan tersebut dikutuk oleh Uni Afrika, Amerika Serikat, dan blok regional yang dikenal sebagai ECOWAS, yang telah mencoba menengahi krisis politik Mali.
Prancis dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang telah mempertahankan misi penjaga perdamaian di Mali sejak 2013, juga menyatakan kekhawatirannya.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres meminta pemulihan segera tatanan konstitusional dan supremasi hukum di Mali.
Berita tentang penahanan Presiden Keita disambut dengan perayaan di seluruh ibu kota oleh pengunjuk rasa anti-pemerintah yang menuntut presiden mundur.
"Semua orang Mali lelah - kami sudah muak," kata seorang demonstran.
Mediator regional dari ECOWAS gagal untuk menjembatani kebuntuan antara pemerintah Keita dan para pemimpin oposisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara