Suara.com - Divisi Hukum Mabes Polri tengah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking.
Sidang perdana gugatan praperadilan, sedianya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020) pekan depan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pun telah melakukan rapat bersama dengan Divisi Hukum Mabes Polri, pada Rabu (19/8) kemarin.
"Penyidik juga kemarin melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking)," kata Awi kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyampaikan bahwa sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking bakal digelar Senin (24/8/2020). Sidang rencananya bakal digelar pukul 10.00 WIB.
"Hari Senin, diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Suharno saat dikonfirmasi.
Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma sebelumnya mengatakan, bahwa kliennya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.
Menurut Andi, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan.
Baca Juga: Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri Terkait Penetapan Status Tersangka
Andi mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan.
Menurut dia, kliennya itu juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.
"Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita, terhadap penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti. Jadi tidak ada sama sekali resistensi dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu," kata Andi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8) lalu.
Kendati begitu, Andi enggan menyampaikan dasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Kata dia, hal tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan sudah ada. Kita jangan terlalu cepat sampai situ, nanti kita jelaskan semua terkait itu," katanya.
Berita Terkait
-
Saksi Kasus Djoko Tjandra, Kepala Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan
-
Kasus Djoko Tjandra, Kepala Kantor Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan
-
Dicecar 59 Pertanyaan, Djoko Tjandra Jawab Soal Surat Sakti dan Jet Pribadi
-
Bareskrim Cecar Kepala Imigrasi Jakut Soal Pembuatan Paspor Djoko Tjandra
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Indonesia Tolak Visa Atlet Senam
-
Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
-
Alarm Merah! Korban Keracunan MBG Tembus 11.566 Jiwa, Puluhan Siswa SMP di Jatim Tumbang
-
Mbah Tarman Mahar Cek Rp3 Miliar yang Viral Ternyata Eks Narapidana 2022, Pernah Tipu Rp20 Triliun!
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
-
Wisata Malam Ragunan Diserbu! Gubernur Pramono Soroti Antrean 'Horor', Siapkan Jurus Parkir Jitu
-
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Legacy Ini Sangat Berbahaya Bagi Indonesia
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
Menkeu Ogah Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Bilang Begini
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata