Suara.com - Divisi Hukum Mabes Polri tengah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking.
Sidang perdana gugatan praperadilan, sedianya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020) pekan depan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pun telah melakukan rapat bersama dengan Divisi Hukum Mabes Polri, pada Rabu (19/8) kemarin.
"Penyidik juga kemarin melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking)," kata Awi kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyampaikan bahwa sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking bakal digelar Senin (24/8/2020). Sidang rencananya bakal digelar pukul 10.00 WIB.
"Hari Senin, diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Suharno saat dikonfirmasi.
Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma sebelumnya mengatakan, bahwa kliennya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.
Menurut Andi, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan.
Baca Juga: Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri Terkait Penetapan Status Tersangka
Andi mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan.
Menurut dia, kliennya itu juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.
"Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita, terhadap penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti. Jadi tidak ada sama sekali resistensi dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu," kata Andi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8) lalu.
Kendati begitu, Andi enggan menyampaikan dasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Kata dia, hal tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan sudah ada. Kita jangan terlalu cepat sampai situ, nanti kita jelaskan semua terkait itu," katanya.
"Praperadilan ini bukan sebagai kita melawan Bareskrim, praperadilan ini suatu upaya yang memang diperbolehkan oleh undang-undang, menjadi hak Bu Anita dalam undang-undang, maka itu wajar saja mengambil upaya praperadilan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Saksi Kasus Djoko Tjandra, Kepala Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan
-
Kasus Djoko Tjandra, Kepala Kantor Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan
-
Dicecar 59 Pertanyaan, Djoko Tjandra Jawab Soal Surat Sakti dan Jet Pribadi
-
Bareskrim Cecar Kepala Imigrasi Jakut Soal Pembuatan Paspor Djoko Tjandra
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas