News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:11 WIB
Viktor Laiskodat [suara.com/Oke Atmaja]

Akhmad menambahkan warga Besipae menolak tindakan petugas. Menurut mereka, tanah tersebut adalah hak milik masyarakat adat sehingga harus dikembalikan kepada mereka melalui pemimpin adat setempat. Mereka meminta Kepala Satpol PP Provinsi NTT diproses secara hukum terkait dengan perusakan rumah warga secara sepihak. [Antara]

Load More