Suara.com - Setelah diamankan, para saksi dan korban yang bekerja di salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan, Banten, menjalani tes cepat Covid-19 di Bareskrim Polri.
"Hasil rapid test, 64 orang negatif (nonreaktif)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Tes cepat merupakan prosedur yang harus dilaksanakan dalam penangkapan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Puluhan orang yang diamankan, terdiri dari 47 ladies karaoke dan 17 saksi.
"Ke-47 ladies sebagai korban dan 17 orang, ada yang karyawan, security, muncikari, manajer dan lain-lain," tutur Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Polri Kombes John Weynart Hutagalung. Saat ini penyidik masih memeriksa mereka.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke eksekutif di BSD pada Rabu (19/8/2020) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemik COVID-19.
Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.
Ada 64 orang terdiri dari para korban dan saksi yang bekerja di tempat hiburan malam itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, tempat karaoke tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga sekarang. Tempat karoke ini diduga memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.
Baca Juga: Mami C Sediakan Layanan Hubungan Intim ke Pengunjung Klub
Beroperasinya tempat hiburan ini dinilai melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher ladies tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan ladies, satu bundel absensi ladies, tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. [Antara]
Berita Terkait
-
Karaoke Makin Seru! BRI Bagikan Voucher Spesial 'Konser' di Inul Vizta
-
Rayakan Setahun, XLSmart Satukan Ribuan Pengunjung di ICE BSD
-
Rayakan Hari Musik Nasional, Rising Jadi Pundi-Pundi Pendapatan Baru Buat Musisi Tanah Air
-
Spot Hangout Baru di BSD: Pop Up Store untuk Belanja Super Gemas
-
Viral Cewek Ingin Jadi LC, Langsung Dapat Nasihat Logis dan Menohok Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden