Suara.com - Setelah diamankan, para saksi dan korban yang bekerja di salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan, Banten, menjalani tes cepat Covid-19 di Bareskrim Polri.
"Hasil rapid test, 64 orang negatif (nonreaktif)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Tes cepat merupakan prosedur yang harus dilaksanakan dalam penangkapan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Puluhan orang yang diamankan, terdiri dari 47 ladies karaoke dan 17 saksi.
"Ke-47 ladies sebagai korban dan 17 orang, ada yang karyawan, security, muncikari, manajer dan lain-lain," tutur Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Polri Kombes John Weynart Hutagalung. Saat ini penyidik masih memeriksa mereka.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke eksekutif di BSD pada Rabu (19/8/2020) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemik COVID-19.
Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.
Ada 64 orang terdiri dari para korban dan saksi yang bekerja di tempat hiburan malam itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, tempat karaoke tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga sekarang. Tempat karoke ini diduga memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.
Baca Juga: Mami C Sediakan Layanan Hubungan Intim ke Pengunjung Klub
Beroperasinya tempat hiburan ini dinilai melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher ladies tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan ladies, satu bundel absensi ladies, tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. [Antara]
Berita Terkait
-
IIPE 2025: Mr Vet dan Bite of Wild Termasuk Brand Pet Food dengan Pertumbuhan Pasar Terbaik
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
-
Mengenal Lebih Dekat Talent hololive Indonesia: 9 Personaliti, 9 Cerita, 1 Panggung Virtual
-
Lewat Akselerasi Ekspor Digital di TEI 2025, Bank Mandiri Perkuat Peran Mitra Strategis Pemerintah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?