Suara.com - Polda Jawa TImur menciduk mami C (46), seorang waitress di salah satu klub dan karaoke di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Mami C diciduk karena menyediakan layanan esek-esek kepada para tamu yang datang.
Dia diamankan anggota Polda Jawa Timur pada 13 Agustus 2020 di klub tempatnya bekerja.
"Motif tersangka yaitu menawarkan asusila tadi, memudahkan dan mengadakan perbuatan cabul melalui aplikasi massage atau pesan kepada tamu LC atau pemandu lagu yang bisa memberi pelayanan hubungan intim layaknya pasangan suami istri," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam laporan Times Indonesia -- media jaringan Suara.com.
Dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah kamar hotel, ditemukan sejumlah barang bukti.
"Dari tersangka didapatkan barang bukti 1 pakaian dalam wanita, 1 pakaian dalam pria, 1 alat kontrasepsi atau kondom bekas, 1 sprei putih, 1 kondom baru, bill hotel, 2 handphone dan uang tunai Rp 1,4 juta dan uang Rp 4.450.000," ujarnya.
Pasal yang dijatuhkan kepada mami C, yakni Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Dia terancam hukuman 2 tahun penjara.
Kepada media mami C mengaku baru enam bulan menyediakan layanan esek-esek.
Ia mengatakan tak pernah menghubungkan tamu dengan LC. "Saya tidak menerima keuntungan dari situ," ujarnya.
Baca Juga: Digerebek Bareskrim, Tarif Esek-esek Pemandu Lagu Karaoke Venesia Variatif
Berita Terkait
-
Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Bawang Bombay Berkedok Cangkang Sawit
-
Diumumkan sebagai Pelatih Anyar Persebaya, Bernardo Tavares: Terima kasih
-
Siapa Bernardo Tavares? Pelatih Baru Persebaya Surabaya, Eks Arsitek PSM Makassar Sang Juara Liga 1
-
Bernardo Tavares Resmi Latih Persebaya Surabaya di Super League 2025
-
Fabio Lefundes Sebut Laga Borneo FC vs Persebaya Berkualitas Tinggi Meski Tak Full Team
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana