Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Padahal virus Covid-19 di ibu kota masih terus merebak.
Perizinan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemprov DKI Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.
SE ini diteken oleh Sekda DKI Saefullah pada Tanggal 7 Agustus lalu. Selain itu aturan ini juga dianggap sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Saefullah beralasan, PNS boleh bekerja demi mencapai target kerja satuannya masing-masing.
"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerja, setiap Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas," ujar Saefullah dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Kendati demikian, harus ada ketentuan khusus yang dipenuhi sebelum melakukan kunjungan. Pertama, pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, perjalanan dinas dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dilaksanakan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas.
"Ketiga, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh Pemeríntah Daerah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas," kata Saefullah.
Keempat, perjalanan dinas perlu memperhatikan dan mengikuti kriteria dan persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 dan kebijakan lainnya yang terkait dengan kriteria dan persyaratan perjalanan orang.
Baca Juga: Lebih dari 100 Ribu Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19
Kelima, selama pelaksanaan perjalanan dinas, Pegawai ASN wajib menerapkan protokol kesehatan. Keenam, setiap Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dan melakukan perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam berkendaraan.
Bahkan setiap Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dan melakukan perjaianan orang yang menggunakan kendaraan umum berupa transportasi darat, perkeretaapian, laut atau udara harus memiliki dan menunjukkan identitas diri (KTP) dan menunjukkan surat uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.
"Berlaku 14 (empat belas) hari saat keberangkatan dan menunjukkan surat bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP