Suara.com -
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga Kamis (20/8/2020) ini, ada 595 orang lagi yang terjangkit virus dari China ini.
Dengan demikian, total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 31.757 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 21.795 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 726 orang dari hari Selasa (18/8/2020).
Sementara, 1.061 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia. Pasien wafat bertambah 15 orang sejak kemarin.
Selain itu, pasien yang menjalani perawatan dirumah sakit berjumlah 2.554 orang. Lalu orang yang menjalani isolasi mandiri saat ini totalnya adalah 6.357 orang.
Dengan demikian, maka ada 8.091 kasus aktif corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 7.742 spesimen.
"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.391 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 595 positif dan 5.796 negatif," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: Dikritik BPOM, Unair Siap Sempurnakan Uji Klinis Obat Covid-19
Untuk rate tes PCR, kata Dwi, total per 1 juta penduduk sebanyak 50.386. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 48.477.
Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 595 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.901 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Sebut Temuan Baru Kasus Positif Covid-19 Bukan Kabar Buruk
-
Anies Mau Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman, Cucu: Maksudnya Apa?
-
Dikritik BPOM, Unair Siap Sempurnakan Uji Klinis Obat Covid-19
-
Penularan Virus Corona di Pesawat Relatif Kecil, Tapi Masih Memungkinkan
-
Smartwatch Berpotensi Jadi Alat Pendeteksi Covid-19, Begini Cara Kerjanya
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem