Suara.com -
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga Kamis (20/8/2020) ini, ada 595 orang lagi yang terjangkit virus dari China ini.
Dengan demikian, total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 31.757 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 21.795 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 726 orang dari hari Selasa (18/8/2020).
Sementara, 1.061 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia. Pasien wafat bertambah 15 orang sejak kemarin.
Selain itu, pasien yang menjalani perawatan dirumah sakit berjumlah 2.554 orang. Lalu orang yang menjalani isolasi mandiri saat ini totalnya adalah 6.357 orang.
Dengan demikian, maka ada 8.091 kasus aktif corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 7.742 spesimen.
"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.391 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 595 positif dan 5.796 negatif," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: Dikritik BPOM, Unair Siap Sempurnakan Uji Klinis Obat Covid-19
Untuk rate tes PCR, kata Dwi, total per 1 juta penduduk sebanyak 50.386. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 48.477.
Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 595 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.901 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Sebut Temuan Baru Kasus Positif Covid-19 Bukan Kabar Buruk
-
Anies Mau Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman, Cucu: Maksudnya Apa?
-
Dikritik BPOM, Unair Siap Sempurnakan Uji Klinis Obat Covid-19
-
Penularan Virus Corona di Pesawat Relatif Kecil, Tapi Masih Memungkinkan
-
Smartwatch Berpotensi Jadi Alat Pendeteksi Covid-19, Begini Cara Kerjanya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar