Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membeberkan ihwal materi pemeriksaan ketika dirinya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perjalanan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalih polisi mengorek ketarangan Antasari dalam kasus korupsi Djoko Tjandra karena dirinya sempat menjadi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Saya diminta keterangan selaku Jaksa yang menangani perkaranya, pada waktu itu saya penyidikan lanjut jadi penuntut umumnya. Saya mulai sidik tahun 1998 sidang 1999, tahun 2000 diputus. Sebatas itu aja," kata Antasari saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Menurut Antasari, penyidik menggali keterangan darinya lantaran ingin mengetahui runtutan kasus Djoko Tjandra mulai dari tahap penyidikan, tuntutan, hingga putusan.
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepadanya tak ada kaitannya dengan hiruk-pikuk sengkarut kasus Djoko Tjandra baru-baru ini.
"Tidak ada kaitannya hirup pikuk akhir-akhir ini. Tidak ada sama sekali. Tidak ada pertanyaan ke arah situ," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya ihwal rekam jejak Djoko Tjandra yang baru-baru ini diketahui terlibat dalam kasus suap terhadap petinggi Polri dan pejabat Kejaksaan Agung RI, Antasari mengaku tak tahu-menahu.
Dia mengatakan, selama menangani perkara kasus cassie Bank Bali hanya melihat Djoko Tjandra sebagai tersangka dan terdakwa.
"Saya tidak melihat itu, saya melihat dia sebagai seorang terdakwa pada waktu itu. Seorang tersangka. Masalah dia dekat kemana saya nggak lihat itu," katanya.
Baca Juga: Antasari Azhar Juga Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra
Jadi Saksi
Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Antasari sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi dalam permasalahan hukum Djoko Tjandra terkait kasus cessie Bank Bali.
Berdasar surat panggilan pemeriksaan Nomor: B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor, Antasari diperiksa pada Kamis (13/8) pekan lalu.
Dari surat pemanggilan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto itu diketahui bahwa dia diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Bersama ini disampaikan bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Permasalahan Hukum JOKO SOEGIARTO TJANDRA alias JOE CHAN terkait Bank Bali dari Tahun 2000 s.d 2009," bunyi sepenggal surat panggilan tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Antasari.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR