Suara.com - Bukan menjadi rahasia lagi ketika influencer turut digaet pemerintah untuk membantu promosi kebijakan atau program kepada masyarakat.
Alih-alih memudahkan sosialisasi, pemanfaatan jasa influencer justru malah berubah menjadi alat propaganda bagi pemerintah sendiri.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Defny Holidin mengatakan kalau pada prinsipnya influencer itu diperlukan untuk menyederhanakan pesan dari kebijakan atau program agar dipahami masyarakat.
"Agar mudah dipahami masyarakat luas yang latar belakang pendidikan dan konsumsi informasinya sangat beragam," kata Defny saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Namun, Defny menemukan titik lemah pada penggunaan jasa influencer, yakni munculnya misleading.
Ia mencontohkan ketika pemerintah harus memberikan beragam kebijakan publik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Defny menemukan ada pemahaman yang keliru di saat awal pandemi dan di pertengahan tahun.
"Misleading ini menciptakan double gap dalam sosialisasi kebijakan pemerintah - masyarakat dan influencer - masyarakat," ujarnya.
Kemudian, ia juga melihat adanya pergeseran dari peran influencer itu sendiri. Influencer itu seharusnya menyosialisasikan kebijakan kepada masyarakat namun kekinian malah menjadi alat propaganda.
Baca Juga: Pemerintah Guyur Miliaran Rupiah Influencer, Pengamat: Pemborosan Anggaran
Sosok influencer dimanfaatkan pemerintah untuk membuat citra baik di mata masyarakat tanpa diimbangi dengan kinerja yang memuaskan.
"Pergeseran peran ke alat propaganda baru dalam rangka menciptakan perspesi positif publik menurut versi pemerintah secara monolog yang berbeda jauh dari ukuran kinerja penanganan pandemi menurut ukuran obyektif pada dimensi sosial-ekonomi dan medis," pungkasnya.
Beberapa waktu belakangan, warganet sempat dibuat emosi dengan sejumlah artis mempromosikan rancangan Undang-Undang cipta kerja (RUU Cipta Kerja) yang sedianya merugikan bagi masyarakat.
Pemerintah memang memiliki anggaran untuk menggandeng influencer senilai Rp 90,45 miliar.
Hal tersebut ditemukan dalam kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan menelusuri situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk melihat data pengadaan program dan jasa di 34 kementerian, lembaga, kejaksaan dan Polri.
Pengumpulan data dilakukan dari 14 Agustus hingga 18 Agustus 2020.
Berita Terkait
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional