Suara.com - Polisi mengungkap aksi pria bernama Wawan Gunawan (41), duda yang menculik dan menyetubuhi terhadap gadis berinisial F (13) yang tak lain adalah anak tetangganya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini berawal ketika tersangka mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.
"Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," kata Arsya seperti dilaporkan Antara, Jumat (21/8/2020).
Kemudian pada Maret 2020, ibu korban berinisial RW curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit. Ternyata, anak tersebut telah hamil lima bulan.
Setelah diketahui hamil, korban F menjawab bahwa yang menghamili adalah tersangka Wawan. Namun Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Genap usia kehamilan sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh pelapor.
"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.
Dalam pelarian, F kabur dengan Wawan membawa sepeda motor. Motor tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri.
Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi. Selanjutnya, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.
Baca Juga: Duda Hamili dan Culik Gadis Tetangga, Wawan Jual Barang Korban Buat Makan
Wawan terus memonitor pergerakannya dari tayangan media agar tidak tertangkap polisi. F juga sempat dibawa kabur ke Pelabuhan Ratu dan kembali lagi ke Sukabumi.
Setelah beberapa hari di Sukabumi tersangka kemudian menginap di rumah salah satu saudara tersangka.
"Kemudian datang petugas Kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat," ujar Arsya.
Pada Jumat dini hari, Wawan mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut.
Wawan mengaku telah berhubungan dengan korban selama tiga tahun. Artinya, saat F berusia 11 tahun.
Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pendamping Hukum Duga Suku Anak Dalam Jadi 'Kambing Hitam' Sindikat Penculikan Bilqis
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Bukan Kaleng-kaleng! Polisi Ungkap Jejak Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuh KCP Bank
-
Kasus Penculikan di Dunia Nyata: Detektif Swasta Jubun Ungkap Fakta di Balik Layar
-
Deretan Penculikan Paling Menggegerkan di Indonesia, Dari Tebusan Miliaran hingga Jual Organ
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf