Setelah berhasil menggasak tas korban, pelaku melarikan diri ke pondok milik Ramli yang berada di Kabupaten Gowa, Sulsel untuk membagi hasil kejahatan mereka.
"Jamaluddin diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 Juta. Kemudian Ramli membawa tas milik korban," jelas Agus.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jamaluddin tertangkap lebih dahulu di daerah Lokobodong, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ramli di Pondok miliknya yang juga berada di daerah Lokobodong, Kabupaten Gowa.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pada saat beraksi, katanya, pelaku memiliki peran masing-masing.
"Jamal bertugas sebagai joki dan mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam abu-abu yang dipinjam dari lelaki Uya. Sedangkan Ramli bertugas menarik tas milik korban. Berhasil mengambil 1 buah tas warna putih berisi uang tunai Rp 31.750.000 Juta, jam tangan Aigner, 3 buah cincin berlian, 1 pasang giwang emas dan mainan kalung," beber Agus.
Selain itu, Jamaluddin juga mengaku pernah melakukan pencurian di depan Pasar Hartaco, Kecamatan Tamalate, Makassar dan berhasil mengasak satu ponsel.
Seakan tak pernah tobat, Jamaluddin kemudian melakukan pencurian di Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kala itu, Jamaluddin berhasil mengasak tas yang berisi satu ponsel merek Samsung.
Baca Juga: Gara-gara Cemburu Buta, Suami Nekat Jambret Istri Sendiri
"Berdasarkan penyidikan salah satu tersangka, yakni Jamal juga pernah dua melakukan curas di wilayah Polsek Tamalate," katanya.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Satria FU, 1 ponsel Nokia warna biru milik pelaku, 2 ponsel Samsung J1 dan Samsung lipat.
Kemudian 1 helm hitam, 2 buah anak panah (busur) beserta pangkanya (pelontar), 2 buah senjata tajam jenis parang dan pisau, 1 buah kayu berbentuk parang, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa jaket kulit dan celana pendek hitam milik Ramli, serta baju kaos abu-abu dan celana levis milik Jamaluddin.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Jamaah An-Nadzir Kabupaten Gowa Sholat Idul Adha Hari Ini
-
Terapkan Aturan Baru, PNS Kabupaten Gowa Harus Fasih Baca Alquran
-
Warga Gowa Tuntut RS Pindahkan Jasad Istri dari Pemakaman Covid-19
-
Alasan Petani di Gowa Tolak Bantuan Sembako dari Pemerintah
-
Cerita Petani Tolak Bantuan Sembako: Saya Miskin, Tapi yang Butuh Banyak
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!