Suara.com - Pegawai negeri sipil bernama Ramli (40) ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penjambretan terhadap perempuan Lujnah Yakub (49).
Belakangan diketahui Ramli nekat melakukan kejahatan karena doyan mengomsumsi sabu-sabu dan menyewa perempuan pekerja seks komersial.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate Ajun Komisaris Ramli mengatakan, hal tersebut terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku (Ramli) berfoya-foya isap sabu, doyan mabuk, ke klub main perempuan," kata Ramli, Sabtu (22/8/2020) sore.
Dengan kebiasaan tersebut, kata dia, Ramli kemudian mengajak rekannya yakni Jamaluddin (23) untuk menempuh segala cara agar kebutuhannya dapat terpenuhi, walaupun melanggar hukum.
"Ada memang disita beberapa barang bukti (sabu-sabu), salah satunya bong (alat hisap)," jelas Ramli.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Agus Khaerul mengemukakan, Ramli merupakan PNS Balai Pelestarian Cagar Budaya di Dinas Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku ditangkap di Lokobodong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Senin (17/8/2020) lalu.
Kasus penjambretan yang dilakukan Ramli bersama Jamaluddin terhadap Lujnah terjadi di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Sabtu (18/7/2020) pukul 15.12 WITA, lalu.
Baca Juga: Gara-gara Cemburu Buta, Suami Nekat Jambret Istri Sendiri
"Hampir satu bulan jadi DPO, setelah kami dalami kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Barulah kami berhasil menangkap dua pelaku. Salah satunya merupakan PNS Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel, lelaki Ramli," jelas Agus.
Agus menerangkan, kejadian ini bermula saat korban tengah sendiri meneteng tas di Jalan Bontoduri 6, Makassar.
Karena di lokasi sedang sepi, pelaku kemudian memanfaatkan situasi itu untuk beraksi.
Keduanya merampas tas korban saat tengah berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Kedua pelaku melintas berboncengan dan melihat korban sementara berdiri di pinggir jalan dan memegang tasnya," kata dia.
"Kemudian kedua pelaku memutar motor miliknya dan langsung mendekati korban dan menarik tas milik korban," Agus menambahkan.
Berita Terkait
-
Jamaah An-Nadzir Kabupaten Gowa Sholat Idul Adha Hari Ini
-
Terapkan Aturan Baru, PNS Kabupaten Gowa Harus Fasih Baca Alquran
-
Warga Gowa Tuntut RS Pindahkan Jasad Istri dari Pemakaman Covid-19
-
Alasan Petani di Gowa Tolak Bantuan Sembako dari Pemerintah
-
Cerita Petani Tolak Bantuan Sembako: Saya Miskin, Tapi yang Butuh Banyak
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi