Suara.com - Mulai hari ini, Senin (24/8/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan mulai memberlakukan penegakan hukum atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Penegakan hukum akan dilakukan secara massif dan serentak di seluruh Jateng.
"Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota," Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19, di Gedung A Lantai 2, Kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020).
Ganjar memerintahkan seluruh bupati/wali kota secara serentak melakukan upaya represif itu. Ia menyatakan, sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut.
Ia minta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jateng.
Terkait sanksi, Ganjar mengatakan bahwa Pegub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.
"Sanksinya macam-macam. Aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa Kabupaten/Kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya," terangnya.
Seluruh bupati/wali kota, lanjut Ganjar, diminta segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menindaklanjuti penegakan hukum ini, agar peraturan ini bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.
"Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib, sekaligus edukasi tetap dilakukan kepada mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jateng. Ia minta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi.
Baca Juga: Di Depan Ganjar Pranowo, Sanjoto Cerita Kisahnya Jadi Pejuang Veteran
"Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati," pungkasnya.
Pemprov Jateng segera memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak jaga jarak akan mendapat hukuman.
Terkait hukuman, masing-masing daerah diberikan kebebasan memberikan sanksi masing-masing melalui Perbub atau Perwal. Beberapa daerah di Jateng sudah mempersiapkan itu.
Misalnya Kota Semarang, yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalan selama 15 menit, Banyumas dengan pengambilan KTP hingga sidang di pengadilan, Kabupaten Batang dengan penghafalan Pancasila, nama-nama tokoh Presiden hingga tokoh nasional, Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat karantina, dan lainnya.
Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas kabupaten/kota akan memberikan sanksi penutupan sementara izin usaha.
Berita Terkait
-
Jokowi Kecewa: Saya Rasa Ini Perlu Saya Ingatkan
-
Langgar Protokol Kesehatan, 13 Pengunjung Klub Malam Tewas Digerebek Polisi
-
Tes Swab Massal, 40 Orang Terkonfirmasi Positif di Kota Banjarmasin
-
Sekolah Mulai Buka, Pakar Kembali Tegaskan Pentingnya Protokol Kesehatan
-
Banyak Pengunjung Mall Tentrem Tak Pakai Masker, Ini Respon Pemkot Semarang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan
-
Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek
-
Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
-
Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional