Suara.com - Kebakaran di gedung Kejaksaan Agung diberitakan sejumlah media juga menghanguskan bekas ruang kerja jaksa yang terjerat perkara Djoko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Pemberitaan media memantik diskusi di media sosial untuk mencari tahu kebenarannya. Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya melalui akun Twitter @yunartowijaya, berkata: "Ternyata kebakar ruangnya si pinangki..."
Kebakaran hebat yang melanda gedung Kejagung -- yang kini sedang menangani beberapa kasus besar, seperti PT. Asuransi Jiwasraya -- terjadi pada akhir pekan lalu, Sabtu (22/8/2020) malam dan baru dapat dipadamkan Minggu (23/8/2020) dini hari. Semenjak kebakaran malam itu, telah muncul spekulasi.
Kalau ruang Pinangki sampai ikut terbakar, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid bertanya-tanya mengenai nasib barang bukti perkara Djoko Tjandra.
“Ruangan Eks Jaksa Pinangki Disebut Ikut Terbakar.” Bagaimana dengan barang bukti Joko Tjandra? Dan lain-lainnya? Benar-benar amankah?" kata Hidayat.
Supaya perkembangan informasi terbaru tersebut tidak sampai memunculkan spekulasi lagi, Hidayat mengatakan seharusnya penyelidikan kasus kebakaran melibatkan tim independen agar lebih transparan.
"Agar tak jadi bola liar, seharusnya segera dilakukan penyelidikan forensik dan transparan soal “kebakaran” ini, dengan libatkan pihak independen juga," kata Hidayat.
Dalam konferensi pers siang tadi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap kepada publik jangan berspekulasi mengenai kenapa ruang kerja yang pernah dipakai Pinangki terbakar. Mahfud meminta semua pihak menghormati penyelidikan terhadap kasus kebakaran di gedung Kejagung yang sekarang sedang dilakukan pihak berwajib.
Mahfud menegaskan pemerintah akan bersikap transparan dalam kasus kebakaran itu. Publik, kata dia, juga bisa ikut mengawasi prosesnya. Tapi, Mahfud sekali lagi minta jangan berspekulasi dengan mengait-ngaitkan dengan masalah lain.
Baca Juga: Ruang Jaksa Pinangki di Kejagung Terbakar, HNW: Barbuk Djoko Tjandra Aman?
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Geger Cekal Kilat Bos Djarum, Manuver Kejagung dan Misteri Kata 'Kooperatif'
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar