Suara.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung menegaskan pihaknya telah mengeksekusi uang milik tersangka kasus penagihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sekitar Rp 546 miliar. Bahkan uang itu disebutkan sudah diserahkan ke negara.
Setia menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan pada 2009. Kala itu ia turut memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan untuk mengeksekusi.
"Saya Setia Untung selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia saat konferensi pers di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Dalam praktiknya, Setia mendatangi Bank Permata sembari menunjukkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang juga ditandatangani pejabat bank.
"Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," ujarnya.
Setia memutuskan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan sangat panjang dan alot. Namun ia meyakini kalau uang senilai Rp 546 miliar itu telah disetorkan ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan melalui real time gross settlement (RTGS).
Ia pun telah memegang bukti setor ke kas negara tersebut.
Setia menegaskan kalau jejak digital dari eksekusi tersebut masih ada hingga sekarang baik melalui pemberitaan media ataupun bukti eksekusi di Bank Permata. Hal itu ia katakan untuk menjawab pertanyaan terkait keberadaan uang eksekusi Djoko Tjandra.
"Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi
Sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan proses eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI oleh Kejaksaan Agung RI terkait perkara kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia menginginkan proses eksekusi berupa perampasan uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali senilai Rp 546 miliar untuk negara itu disampaikan ke publik secara transparan.
Menurut Antasari, sebagai seorang penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus cassie Bank Bali, dirinya memiliki obsesi untuk mengetahui akhir daripada pekerjaannya itu.
"Saya seorang Jaksa pada waktu itu tahun 1998 di era reformasi sudah menangani perkara korupsi. Saya penyidiknya, lanjut saya penuntut umumnya. Seorang Jaksa yang ditugasi menyidik dan mendakwa menyidang perkara ini tentu punya obsesi. Saya ingin tahu ujung daripada pekerjaan saya dulu apa," kata Antasari saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Berita Terkait
-
Tim Gabungan Bawa Sampel Abu Bekas Kebakaran Gedung Kejagung
-
Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI
-
Hari Ini, Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Polri
-
Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi
-
Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek