Suara.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung menegaskan pihaknya telah mengeksekusi uang milik tersangka kasus penagihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sekitar Rp 546 miliar. Bahkan uang itu disebutkan sudah diserahkan ke negara.
Setia menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan pada 2009. Kala itu ia turut memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan untuk mengeksekusi.
"Saya Setia Untung selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia saat konferensi pers di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Dalam praktiknya, Setia mendatangi Bank Permata sembari menunjukkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang juga ditandatangani pejabat bank.
"Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," ujarnya.
Setia memutuskan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan sangat panjang dan alot. Namun ia meyakini kalau uang senilai Rp 546 miliar itu telah disetorkan ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan melalui real time gross settlement (RTGS).
Ia pun telah memegang bukti setor ke kas negara tersebut.
Setia menegaskan kalau jejak digital dari eksekusi tersebut masih ada hingga sekarang baik melalui pemberitaan media ataupun bukti eksekusi di Bank Permata. Hal itu ia katakan untuk menjawab pertanyaan terkait keberadaan uang eksekusi Djoko Tjandra.
"Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi
Sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan proses eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI oleh Kejaksaan Agung RI terkait perkara kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia menginginkan proses eksekusi berupa perampasan uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali senilai Rp 546 miliar untuk negara itu disampaikan ke publik secara transparan.
Menurut Antasari, sebagai seorang penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus cassie Bank Bali, dirinya memiliki obsesi untuk mengetahui akhir daripada pekerjaannya itu.
"Saya seorang Jaksa pada waktu itu tahun 1998 di era reformasi sudah menangani perkara korupsi. Saya penyidiknya, lanjut saya penuntut umumnya. Seorang Jaksa yang ditugasi menyidik dan mendakwa menyidang perkara ini tentu punya obsesi. Saya ingin tahu ujung daripada pekerjaan saya dulu apa," kata Antasari saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Berita Terkait
-
Tim Gabungan Bawa Sampel Abu Bekas Kebakaran Gedung Kejagung
-
Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI
-
Hari Ini, Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Polri
-
Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi
-
Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur