Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melayangkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memeriksa tersangka kasus tindak pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.
Rencana pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terhadap jaksa Pinangki.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan itu merupakan perkembangan dari pendalaman penyidik dengan tersangka lain yang juga diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," kata Awi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/8/2020).
Menurut Awi, bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Pinangki itu untuk dimintai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik.
"Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Berita Terkait
-
Ngaku Sakit, Djoko Tjandra Bisa Jalani Pemeriksaan di Kejagung
-
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta Kliennya Tidak Diberitakan Bombastis
-
Disebut Djoko Tjandra Terima Suap, Irjen Napoleon Bungkam
-
Pakai Rompi Tahanan, Djoko Tjandra Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung
-
Hampir 7 Jam Bareskrim Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO