Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, Selasa (25/8/2020). Ketiga tersangka itu adalah pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Sudah 7 jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap dua jenderal polisi dan seorang pengusaha itu belum juga selesai. Sedangkan Tommy saat pemanggilan Senin kemarin tidak hadir, ia baru memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Pagi tadi pukul 09.30 saudara tersangka TS telah menepati janji dan sekarang yang bsersangkutan sedang diperiksa oleh pemyidik sebagai tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers.
Untuk dua tersangka lainnya juga diperiksa pada waktu yang bersamaan. Hingga sore ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Demikian pula dengan dua tersangka lain atas nama NB dan PU mereka diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan sedang berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, pengusaha Tommy Sumardi alias TS ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi dan suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Suap Dua Jenderal Polisi
Tersangka Djoko Tjandra sebelumnya telah mengakui memberi suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo. Hal itu disampaikannya kepada penyidik saat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8) kemarin.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," ujar Awi.
Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Jelaskan Soal Uang Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra
Awi menuturkan, setidaknya ada 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Djoko Tjandra. Adapun fokus pertanyaan yang diajukan penyidik yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada para tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," pungkas Awi.
Berita Terkait
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Timwas Sebut Haji 2026 Bagus, Tapi Fasilitas di Mina Masih Jadi PR
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
-
DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.
-
Wamen Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Tiap Jumat, Ini Modusnya
-
6 Hari Hilang Keluarga Sudah Anggap Tewas, Pemandu Gunung Ini Tiba-tiba Muncul dan Hidup
-
GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan
-
Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan
-
Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan
-
Mengaku Salah karena Korupsi, Noel Minta Maaf ke Rakyat dan Prabowo: Saya Pejabat Lengah