Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, Selasa (25/8/2020). Ketiga tersangka itu adalah pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Sudah 7 jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap dua jenderal polisi dan seorang pengusaha itu belum juga selesai. Sedangkan Tommy saat pemanggilan Senin kemarin tidak hadir, ia baru memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Pagi tadi pukul 09.30 saudara tersangka TS telah menepati janji dan sekarang yang bsersangkutan sedang diperiksa oleh pemyidik sebagai tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers.
Untuk dua tersangka lainnya juga diperiksa pada waktu yang bersamaan. Hingga sore ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Demikian pula dengan dua tersangka lain atas nama NB dan PU mereka diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan sedang berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, pengusaha Tommy Sumardi alias TS ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi dan suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Suap Dua Jenderal Polisi
Tersangka Djoko Tjandra sebelumnya telah mengakui memberi suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo. Hal itu disampaikannya kepada penyidik saat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8) kemarin.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," ujar Awi.
Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Jelaskan Soal Uang Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra
Awi menuturkan, setidaknya ada 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Djoko Tjandra. Adapun fokus pertanyaan yang diajukan penyidik yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada para tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," pungkas Awi.
Berita Terkait
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati