Suara.com - Seorang balita berinisial RB (3) membikin gempar warganet setelah beredar video sedang menengak minuman keras (miras) hingga teler.
Setelah sempat viral, ternyata aksi balita itu menghabiskan minuman beralkohol itu karen disuruh dua orang remaja di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Buntut dari tindakanya mencekoki balita RB dengan miras, dua pelaku berinisial FE (20) dan RH (19) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia, ada dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah, dalam penyalahgunaan alkohol sehingga ditindaklanjuti, kendati pelaku berdalih perbuatan yang dilakukan hanya iseng untuk bermain-main.
Kedua pemuda asal Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ini, masih dalam proses pemeriksaan serta dilakukan pendalaman, apa motif perbuatan pelaku menyuruh anak tersebut meminum minuman memabukkan dan sempat terjatuh ke tanah.
Dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam penjara maksimal 10 tahun. Penerapan pasal itu di antaranya yakni Pasal 77B jo, Pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) jo, Pasal 76j ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku FE dan RH meminum miras jenis anggur hitam di bawah kolong pondok kebun setempat.
Beberapa saat, korban RB datang lalu mendekati FR yang sedang meminum minuman keras itu.
Baca Juga: Fakta Baru TKP Pesta Miras Berujung Maut di Curug, Kerap Jadi Tempat Mabuk
Melihat korban, FR langsung menuangkan miras ke gelas dan menyuruh korban menenggaknya sampai habis. Perbuatan itu dilakukan tiga kali hingga korban mabuk, RH kemudian mengambil gambar video untuk merekam detik-detik kejadian, selanjutnya memposting di media sosial hingga akhirnya menyebar dan menjadi viral.
Video itu pun sampai ke tangan pihak berwajib lalu berkoordinasi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, pihak keluarga pelaku pun koperatif menyerahkan mereka. Belakangan aksi iseng itu berbuntut pidana.
Cuma Bercanda
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel Meisy Papayungan mengatakan kasus seperti ini setelah ditelusuri baru pertama kali terjadi. Ia juga membenarkan kedua pelaku sudah ditahan polisi.
"Dilakukannya itu, memang karena iseng, bercanda, tapi kan sebetulnya sangat berbahaya. Harusnya masyarakat mengerti bahwa itu berbahaya. Saat ini teman-teman P2TP2A Luwu Timur kita minta untuk diperiksa kesehatannya, dan pakai alat MRI serta USG," ujarnya.
Terhadap pelaku, kata dia, sedang didalami dan motivasinya apa. Kendati demikian, kasus ini sangat dilematis, sebab ayah korban bekerja sebagai buruh tani di kebun salah satu keluarga pelaku.
Berita Terkait
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI