Suara.com - F (13), gadis remaja baru mulai menyesal setelah sempat diajak kabur seorang duda bernama Wawan Gunawan (41) yang tak lagi meruapakan tetangganya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelum diajak melarikan diri dari rumah, Wawan sempat menyetubuhi korban hingga melahirkan anak. Setelah kasus ini terungkap, F kini masih dititipkan di rumah aman di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan F telah menyadari kesalahannya setelah sebelumnya mau diajak kabur Wawan.
"Intinya dia (F) menyesali perbuatannya," ujar Arsya seperti dilaporkan Antara, Rabu (26/8/2020).
Arsya mengatakan kondisi F saat ini semakin membaik secara fisik dan mental. Aktivitas F selama di rumah aman selalu dipantau.
"Ya korban sudah mulai tenang di rumah aman. Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini dia hanya dimanfaatkan oleh tersangka," ujar Arsya.
Arsya menjelaskan F terus tetap berada di rumah aman hingga kondisi fisik dan psikis pulih.
"Sedang dipulihkan kejiwaannya," ujar dia.
Punya Anak
Baca Juga: Duda Hamili dan Culik Gadis Tetangga, Wawan Jual Barang Korban Buat Makan
Wawan dicokok polisi setelah dilaporkan telah melakukan dugaan penculikan terhadap F. Tersangka yang sempat buron itu diringkus polisi pada Jumat (21/8) dini hari.
Wawan ditangkap setelah polisi mengendus lokasi persembunyiannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.
Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.
Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.
"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya.
Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi.
Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu, dan Sukabumi.
Atas perbuatannya, Wawan kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
DPR Desak Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Penculikan Anak Usai Tragedi Alvaro di Pesanggrahan
-
Akhir Tragis Pencarian Alvaro Kiano Nugroho: Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Pelaku
-
Pendamping Hukum Duga Suku Anak Dalam Jadi 'Kambing Hitam' Sindikat Penculikan Bilqis
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa