Suara.com - Pasca penangkapan Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing oleh jajaran Polda Kaliman Tengah, pada Rabu (26/8/2020), masyarakat di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah merasa seperti diteror.
Hal itu disampaikan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam keterangan pers terkait penangkapan Effendi Buhing yang digelar secara daring, Kamis (27/8/2020).
"Dari kemarin saya mendapat banyak telepon dari kampung (Kinipan), mereka menelpon singkat buru-buru. 'Sudah bu kami takut'. Jadi ada teror masyarakat merasa ada teror," kata Rukka.
Rukka menegaskan, bahwa pemerintah harus bertanggung jawab dalam melindungi keselamatan para warga yang kekinian merasa diteror. Mulai dari Bupati Lamandau hingga Gubernur Kalteng diminta turun tangan.
"Untuk betul-betul menjadi pelindung masyakat adat karena dewan dayak karena ini adalah orang dayak. Saya berharap mereka dengan sungguh-sungguh menunjukan keberadaan. Bahwa mereka hadir untuk masyarakat adat Kalteng," tuturnya.
Sementara sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto, hingga Rabu malam warga Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau masih dihantui rasa takut sekaligus marah setelah ketua adatnya ditangkap.
"Kondisi warga di Laman Kinipan saat ini antara takut, resah dan marah atas kejadian tadi siang dan beberapa waktu belakangan ini. Tadi sore mereka sedang musyawarah adat, hasilnya belum dapat kita informasikan," kata Ferdi kepada Suara.com, Rabu kemarin.
Beruntung emosi warga masih dapat dikendalikan tetua adat Desa Kinipan sehingga warga tidak langsung menyusul Buhing ke Polda Kalteng di Palangka Raya.
"Koalisi dan Tim Penasehat Hukum rencananya besok akan ke Polda Kalteng untuk mengawal litigasi kasus pak Buhing. Malam ini pak Buhing masih dalam perjalanan dari Lamandau menuju Polda Kalteng di Palangka Raya," jelasnya.
Baca Juga: Ketua Adat Kinipan Dijemput Paksa Polisi, AMAN: Seperti Menangkap Teroris!
Diseret
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Koalisi Keadilan untuk Kinipan mengungkapkan, bahwa Buhing sempat menolak upaya penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.
"Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," kata Ferdi Kurnianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).
Koalisi sudah menduga penangkapan paksa itu dilakukan terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Klaim Polisi
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK