Suara.com - Baru-baru ini, stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews TV, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka menganggap pasal tersebut membikin ketidakpastian hukum.
RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam beleid tersebut. Kalau judicial review tersebut dikabulkan MK, publik tidak bisa bebas lagi membuat konten video di media sosial ataupun platform berbasis internet yang lainnya.
Gugatan yang dilayangkan raksasa bisnis media itu menjadi pembahasan hangat di media sosial sepanjang hari ini. Bahkan, Samijan alias Mbah Mijan, paranormal yang aktif bermedia sosial ikut bersuara.
"Jika gugatan RCTI dikabulkan, publik tak bisa tampil live di media sosial." Sebaiknya, budaya ke-trigger judul berita, sudah harus dimusnahkan dari muka bumi. "Jika kamu ada di sampingku, akan aku cium ubun-ubunmu." Bisa kapan-kapan kecium atau tidak sama sekali," kata Mbah Mijan melalui akun Twitter @mbah_mijan yang dikutip Suara.com.
Sedangkan dalam menanggapi upaya hukum yang dilakukan RCTI dan iNews TV tersebut, komika Ernest Prakasa melalui akun Twitter @ernestprakasa hanya menulis: "JRENG JRENG!"
Beragam ulasan disampaikan netizen dalam merespon apa yang dilakukan kedua stasiun televisi itu. Ada yang pro dan ada pula yang kontra.
"Wajar dengan tuntutan RCTI, karena bagaimana pun pada saat ini TV harus bersaing dengan media siaran online yang memiliki aturan yang longgar, sedangkan mereka diikat dengan aturan ketat, yang akan membuat mereka lebih sulit untuk membuat konten yang menarik," kata @novitcatuur.
Sedangkan netizen dengan akun @ambivertman_ menyarankan di zaman seperti sekarang media konvensional mau tidak mau harus cepat menyesuaikan diri dengan perkembangan kalau tak ingin dilibas.
"Hhm. Menarik juga untuk diulas. Sebagai orang yang menimba ilmu bidang jurnalistik, saya beranggapan sebaiknya media konvensional seperti tv sharusnya mengikuti perkmbngn industri media atau berkonvergensi. Media tv hanya menunggu ajalnya saja seperti koran dan radio kalau tidak pandai berbenah," kata dia.
Baca Juga: Ramai Gugatan RCTI, Warganet: Bisa Masuk Penjara Gegara Live Instagram?
Apa kata pemerintah?
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Berita Terkait
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
Content Creator Semakin Menjamur, Sekadar Hobi atau Profesi Serius?
-
Kebiasaan Scrolling Media Sosial: Mengapa Anak Muda Jadi Mudah Insecure?
-
Menonton Sirkus Kemiskinan: Sisi Gelap Konten Sedekah di Media Sosial
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo