Suara.com - Baru-baru ini, stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews TV, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka menganggap pasal tersebut membikin ketidakpastian hukum.
RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam beleid tersebut. Kalau judicial review tersebut dikabulkan MK, publik tidak bisa bebas lagi membuat konten video di media sosial ataupun platform berbasis internet yang lainnya.
Gugatan yang dilayangkan raksasa bisnis media itu menjadi pembahasan hangat di media sosial sepanjang hari ini. Bahkan, Samijan alias Mbah Mijan, paranormal yang aktif bermedia sosial ikut bersuara.
"Jika gugatan RCTI dikabulkan, publik tak bisa tampil live di media sosial." Sebaiknya, budaya ke-trigger judul berita, sudah harus dimusnahkan dari muka bumi. "Jika kamu ada di sampingku, akan aku cium ubun-ubunmu." Bisa kapan-kapan kecium atau tidak sama sekali," kata Mbah Mijan melalui akun Twitter @mbah_mijan yang dikutip Suara.com.
Sedangkan dalam menanggapi upaya hukum yang dilakukan RCTI dan iNews TV tersebut, komika Ernest Prakasa melalui akun Twitter @ernestprakasa hanya menulis: "JRENG JRENG!"
Beragam ulasan disampaikan netizen dalam merespon apa yang dilakukan kedua stasiun televisi itu. Ada yang pro dan ada pula yang kontra.
"Wajar dengan tuntutan RCTI, karena bagaimana pun pada saat ini TV harus bersaing dengan media siaran online yang memiliki aturan yang longgar, sedangkan mereka diikat dengan aturan ketat, yang akan membuat mereka lebih sulit untuk membuat konten yang menarik," kata @novitcatuur.
Sedangkan netizen dengan akun @ambivertman_ menyarankan di zaman seperti sekarang media konvensional mau tidak mau harus cepat menyesuaikan diri dengan perkembangan kalau tak ingin dilibas.
"Hhm. Menarik juga untuk diulas. Sebagai orang yang menimba ilmu bidang jurnalistik, saya beranggapan sebaiknya media konvensional seperti tv sharusnya mengikuti perkmbngn industri media atau berkonvergensi. Media tv hanya menunggu ajalnya saja seperti koran dan radio kalau tidak pandai berbenah," kata dia.
Baca Juga: Ramai Gugatan RCTI, Warganet: Bisa Masuk Penjara Gegara Live Instagram?
Apa kata pemerintah?
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Berita Terkait
-
Ketika Media Sosial Membentuk Cara Berpikir Generasi Baru
-
Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7
-
Di Balik Larangan Medsos untuk Remaja: Ada Bahaya Konten Kekerasan, Hoaks, dan Bullying Online
-
Tutorial Tertawa di Atas Penderitaan Sendiri: Kenapa Konten Relate Jadi Candu di Medsos?
-
Misi Menyelamatkan Generasi Alpha: Ketika Negara Lebih Galak daripada Emak Narik Kabel WiFi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang
-
Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum