Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan proses penyidikan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 - 2018 Deddy Handoko (DHA).
Berkas hasil penyidikan tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum KPk untuk dibawa ke persidangan.
"Telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Dedi Handoko) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Ali Fikri menyebut tersangka Dedy kini menjadi kewenangan JPU, untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020, ditahan. Terdakwa DHA (Dedy Handoko) dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat," ujar Ali
JPU kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Dedy selama 14 hari ke depan. Dedy rencananya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Selama proses Penyidikan, telah diperiksa 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana," kata Ali.
Untuk diketahui, Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
"Ini untuk kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DH (Deddy Handoko) kepada TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," ungkap Direktur Penindakan KPK Karyoto.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
-
KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Kalapas Sukamiskin Ngibrit Ogah Ketemu Wartawan
-
Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Kasi Kamtib LP Narkoba Bandung
-
KPK Periksa Kalapas Papua dan Sula di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik