Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan proses penyidikan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 - 2018 Deddy Handoko (DHA).
Berkas hasil penyidikan tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum KPk untuk dibawa ke persidangan.
"Telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Dedi Handoko) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Ali Fikri menyebut tersangka Dedy kini menjadi kewenangan JPU, untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020, ditahan. Terdakwa DHA (Dedy Handoko) dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat," ujar Ali
JPU kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Dedy selama 14 hari ke depan. Dedy rencananya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Selama proses Penyidikan, telah diperiksa 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana," kata Ali.
Untuk diketahui, Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
"Ini untuk kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DH (Deddy Handoko) kepada TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," ungkap Direktur Penindakan KPK Karyoto.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
-
KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Kalapas Sukamiskin Ngibrit Ogah Ketemu Wartawan
-
Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Kasi Kamtib LP Narkoba Bandung
-
KPK Periksa Kalapas Papua dan Sula di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita