Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan proses penyidikan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 - 2018 Deddy Handoko (DHA).
Berkas hasil penyidikan tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum KPk untuk dibawa ke persidangan.
"Telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Dedi Handoko) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Ali Fikri menyebut tersangka Dedy kini menjadi kewenangan JPU, untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020, ditahan. Terdakwa DHA (Dedy Handoko) dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat," ujar Ali
JPU kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Dedy selama 14 hari ke depan. Dedy rencananya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Selama proses Penyidikan, telah diperiksa 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana," kata Ali.
Untuk diketahui, Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
"Ini untuk kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DH (Deddy Handoko) kepada TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," ungkap Direktur Penindakan KPK Karyoto.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
-
KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Kalapas Sukamiskin Ngibrit Ogah Ketemu Wartawan
-
Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Kasi Kamtib LP Narkoba Bandung
-
KPK Periksa Kalapas Papua dan Sula di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026
-
Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?
-
Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
-
A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup
-
Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026
-
Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%
-
Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, John Herdman Terpesona dengan Debut Tim Geypens
-
Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026