Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase 1 yang kelima kalinya. Meski, seharusnya PSBB berakhir hari ini, Kamis (27/8/2020).
Hal ini diungkap oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria. Keputusan ini diambil setelah melihat kondisi penularan Corona di Jakarta yang masih terbilang tinggi.
"Kita masih perpanjangan ya, masih perpanjangan. Karena angkanya masih cukup tinggi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 28 Agustus sampai 10 September 2020 mendatang. Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.
"Ya sesuai ketentuan ya, ketentuannya kan dua pekan, dua pekan (perpanjangan)," jelasnya.
Meski memperpanjang PSBB transisi, Riza menyebut situasi pandemi di ibu kota masih terkendali. Terlebih lagi kemampuan DKI dalam melakukan Tes Corona kepada warganya cukup tinggi hingga diakui organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Yang penting semua ini masih dalam kontrol, dalam kendali. Sekali lagi yang paling penting kita semua mendukung harus, wajib, pakai masker di manapun," katanya.
Karena perpanjangan PSBB transisi fase 1, berbagai pelonggaran yang sudah dilakukan tetap diberlakukan. Semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.
Gubernur Anies Baswedan, baru-baru ini juga berencana membuka bioskop dalam waktu dekat. Namun sektor pariwisata khususnya hiburan malam masih ditutup sampai perpanjangan PSBB ini.
Baca Juga: 33.636 Orang Positif Corona di Jakarta, 23.567 Pasien Sembuh Hari Ini
Selama masa ini, Anies meminta agar masyarakat tak bepergian jika bukan urusan yang penting. Ketika beraktifitas masyarakat juga diminta untuk menggunakan masker demi mencegah penularan Corona.
Berbagai perkantoran dan para pengelola tempat usaha juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Prinsip 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak aman harus terus diterapkan.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB masa transisi selama empat kali, yakni pada 3 - 16 Juli, 17 sampai 30 Juli, dan 31 Juli - 13 Agustus, 14 - 27 Agustus, dan 28 Agustus - 10 September 2020.
Seharusnya, jika pengendalian Virus Covid-19 sudah membaik, maka PSBB transisi bisa memasuki fase dua dan jika lebih baik lagi memasuki masa aman, sehat, dan produktif. Artinya, pembatasan akan lebih dilonggarkan dari sekarang.
Namun Anies belum pernah memutuskan DKI masuk PSBB transisi fase dua. Belakangan juga Anies kerap mengancam akan mengembalikan PSBB ke masa sebelum transisi dengan pembatasan yang lebih ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru