Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas sanksi dalam perpanjangan PSBB Fase 1 mulai 28 Agustus sampai 10 September 2020 mendatang.
"Dalam fase ini juga harus lebih tegas adanya sanksi misalnya tagihan administrasi atau bentuk lainnya yang tegas harus dilakukan," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, jika sanksi tak dipertegas maka kurva penyebaran virus Corona di DKI Jakarta terus menerus meningkat.
"Artinya bahwa kita tak boleh membiarkan dalam tanda kutip orang-orang yang membawa virus ini semakin leluasa karena dia tidak menyadari bahwa dia membawa virus. Dan ini berpotensi sangat berbahaya ketika dia bertemu dengan orang bereisiko," ungkapnya.
Dicky juga menambahkan, sinergitas antara Jakarta dengan daerah penyanggahnya harus lebih diperketat. Apalagi, jumlah orang dari daerah penyanggah beraktivitas di Jakarta tidak sedikit.
"Jangan dilupakan dalam fase ini juga harus menata sinergi dia dengan tetangga. Karena akan dampak bahaya seklai ketika kalau tidak bersinergi," tandasnya.
Kelima Kali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi Fase 1 untuk kelima kalinya melalui akun sosial medianya.
Melalui akun Twitter dan Instagram, Anies mengumumkan perpanjangan PSBB Transisi fase 1 dengan menyajikan gambar yang berisi informasi waktu perpanjangan mulai tanggal 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020.
Baca Juga: Resmi! Hari Ini Anies Perpanjang PSBB Transisi untuk Kelima Kalinya
Dalam akun Twitternya, Anies mengunggah gambar yang memperlihatkan situasi di dalam gerbong kereta rel listrik atau commuter line itu, diselipkan juga instruksi untuk menerapkan protokol kesehatan 3 M dalam keseharian yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Dalam caption gambar yang merupakan cuitan ulang dari akun twitter Pemprov DKI Jakarta, Anies menuliskan pengumuman bahwa perpanjangan itu telah menjadi kebijakan resmi pemerintahan ibu kota.
"Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020," tulis Anies yang terlihat diunggah diakunnya beberapa jam lalu.
Meningkat Terus
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Bahkan hari ini, Kamis (26/8/2020) ada 820 orang lagi yang terjangkit virus yang pertama ditemukan di China ini.
Rekor terakhir penambahan pasien corona di DKI dalam satu hari adalah 721 orang pada 8 Agustus lalu. Hari ini juga bertepatan dengan hari terakhir masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan