Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tak merasakan gejala apapun setelah mengetahui kabar dirinya positif terjangkit Corona (Covid-19).
Pengakuan itu disampaikan Novel lewat akun Twitter pribadiya, @nazaqistsha, Jumat (28/8/2020).
Awawlnya, Novel mengaku baru tahu terpapar Corona setelah mengikuti test swab yang diadakan KPK.
Novel mengatakan pada Kamis (27/8/2020), seluruh pegawai KPK harus kembali dilakukan tes swab di Gedung Merah Putih KPK dibantu dokter dari Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Tes Covid-19 massal itu dilakukan setelah ada pegawai dan tahanan yang terpapar Corona. Hal itu berdasarkan hasil tes bersama BBTLKPP Kementerian Kesehatan.
"Kemarin dilakukan tes swab terhadap seluruh penyidik KPK karena sudah ada penyidik yang positif," tulis Novel melalui akun Twitter-nya.
"Hari ini saya dapat kabar bahwa hasil swab saya positif," sambungnya.
Novel pun mengaku bahwa kondisinya saat ini pun sehat, meski dinyatakan positif virus asal Tiongkok itu.
"Sedangkan saya merasa sehat dan tanpa gejala," kata Novel.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Amerika Selatan Tembus 7 Juta, Terbanyak di Brasil
Meski begitu, Novel mulai hari ini, mengaku telah menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri.
"Insya Allah saya akan melakukan isolasi mandiri. Mohon doanya," tutup Novel.
Pegawai hingga Tahanan
Sebelumnya, sebanyak 9 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat di antaranya non-pegawai dinyatakan positif covid-19 setelah melakukan tes swab yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh BBTLKPP Kementerian Kesehatan.
Selain pegawai KPK, 1 orang tahanan milik KPK setelah dilakukan tes Swab juga dinyatakan positif virus asal Tiongkok tersebut.
"Sebelumnya berdasarkan test swab yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap berapa pegawai dan tahanan telah ditemukan ada 9 pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, 4 orang non pegawai/OS dan 1 orang tahanan dinyatakan positif terpapar Covid 19," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan, Kamis (27/8/2020).
Berita Terkait
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial