Suara.com - DPRD DKI Jakarra turut menyoroti kebijakan Pemprov yang mengizinkan pertunjukan musik hidup atau live music akustik kembali ditampilkan di kafe atau restoran. Namun dalam pelaksanaannya, harus ada ketentuan khusus demi mencegah penularan virus corona.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto menyarankan agar personel band yang akan tampil terlebih dahulu mengikuti rapid atau swab test Covid-19. Setelah dinyatakan negatif, barulah diizinkan untuk melakukan pertunjukan.
“Bisa saja disyaratkan misalnya vokalis itu wajib di-rapid tes atau swab sebelum perform, dan yang nonton juga harus disiplin (protokol kesehatan) 3M itu," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Wahyu juga menyebut para pengunjung kafe atau restoran yang hadir menyaksikan live music juga harus taat dengan protokol kesehatan. Imbauan memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan harus terus diterapkan.
"Kalau pemain musiknya disiplin tapi penontonnya enggak, ya sama aja bohong dan juga para pekerjanya,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengaku mendukung kebijakan izin untuk live music akustik. Menurutnya situasi saat ini sudah menyulitkan para musisi kafe yang butuh kembali bekerja demi kelangsungan hidup.
"Kabar ini juga memberikan angin segar juga untuk banyak hal yang terlibat di situ, mulai dari perekonomian dan segala macam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan musik hidup atau live music di restoran dan kafe kembali ditampilkan. Kendati demikian, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 342 tentang penyelenggaraan kegiatan live musik pada jenis usaha restoran/ rumah makan/ kafe yang diteken Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya
Baca Juga: Facebook Disebut Gagal Batasi Peredaran Berita Hoaks Virus Corona
Pada poin pertama, penampil atau personil band akustik tidak boleh beranggotakan lebih dari empat orang termasuk penyanyi. Selain itu seluruhnya wajib menggunakan masker dan menjaga jarak selama tampil.
Lalu, para pemusik tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan pengunjung. Para pelangan juga tidak boleh turun atau melantai ke depan para pemusik untuk joget atau menikmati musik.
"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," ujar Gumilar dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Kamis (27/8/2020).
Lalu pengusaha kafe atau restoran juga dikenakan aturan sendiri. Mereka tak diperbolehkan mengadakan acara musik yang mengundang artis terkenal dari dalam atau luar negeri.
"Dilarang mengadakan event/show khusus live musik yang mendatangkan artis terkenal baik dalam atau luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," jelasnya.
Setelah itu, volume suara selama pertunjukan tidak boleh terlalu kencang dan tetap berada dalam batas wajar. Terakhir, jika melanggar, maka pengelola restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.
Saat dikonfirmasi, Gumilar menyebut surat ini sudah disebarkan kepada musisi atau pengelola rumah makan. Pihaknya mengizinkan live music akustik karena dianggap hanya cocok sebagai pengiring pengunjung saat sedang menyantap hidangan.
"Jadi sebenarnya hanya band reguler yang memang biasa mengiringi pengunjung makan, bukan show khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan
-
Segel Merah Pemprov DKI Raib, Proyek Padel Ilegal di Meruya Malah Makin Ngebut
-
Jakarta Boleh Modern, Tapi Jangan Biarkan Warga Betawi Tersingkir dari Tanah Leluhur
-
Warga Miskin Jakarta Terancam Sulit Berobat, Aturan Baru Kependudukan Jadi Sorotan
-
Ijazah Tertahan, Zonasi Dikeluhkan: DPRD DKI Desak Evaluasi Total PPDB
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar