Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi ihwal kehebohan penggunaan kata 'anjay' yang minta dihentikan oleh Komnas Perlindungan Anak menyusul laporan dari Lutfi Agizal.
Menurut Dasco tidak seharusnya kata anjay diperdebatkan hingga demikian heboh seperti saat ini. Pasalnya, perdebatan tersebut tidak bermanfaat. Namun ia tidak menjawab gamblang terkait penggunaan kata anjay itu sendiri.
"Saya pikir masalah anjay ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan kita anggap tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dasco berujar, dalam pernyataan resminya, Komnas PA justru menafsirkan hukum secara kasuistik, bukan secara hukum pidana terkait penggunaan kata anjay.
Untuk itu ia meminta sebaiknya ada kajian mendalam lebih dahulu terkait kata anjay yang dinilai Komnas PA dapat menyakiti perasaan seseorang karena dianggap bagian dari kekerasan verbal.
"Justru itu ini multafsir hukum secara kasuistik bukan pidana umum. Ini harus dikaji sama-sama banyak pakar hukum di Indonesia mari kita kaji," ujar Dasco.
Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) telah memberikan respons atas aduan Lutfi Agizal mengenai penggunaan kata "anjay" di kalangan anak-anak.
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengeluarkan surat edaran pada Sabtu (29/8/2020) yang berisi imbauan kepada anak-anak agar tidak lagi melontarkan kata anjay.
"Hentikan sekarang juga menggunakan kata 'anjay'," ujar Arist Merdeka Sirait kepada Suara.com.
Baca Juga: Kehebohan Kata Anjay, Duduki Trending Topic Twitter Indonesia
Pertimbangan untuk tidak lagi menggunakan kata-kata tersebut lantaran ada dua makna yang saling bertolak belakang saat seseorang mengucapkan kata tersebut.
"Kalau (bermakna) pujian salut dan tidak mengandung unsur merugikan orang ya tidak apa-apa. Tapi ada kecenderungan dipakai, dan akhirnya ada orang yang merasa dirugikan (karena dianggap umpatan)," papar Arist.
"Jadi, karena ada dua makna itu, saran Komnas Perlindungan Anak dihentikan saja dan tidak ada untungnya. Tidak bermanfaat," imbuhnya.
Dalam surat edaran yang diterima, KPAI juga mempertimbangkan kekhawatiran orangtua terhadap anak-anaknya yang mengucapkan kata "anjay". Terlebih kini, kata tersebut tengah viral di media sosial.
Sejauh ini belum ada sanksi yang diberlakukan apabila masih ada anak yang menggunakan kata "anjay" tersebut. Namun, apabila seseorang yang dipanggil dengan kata tersebut dan merasa sakit hati, maka hal ini sudah masuk ranah hukum.
"Siapapun yang melakukan tindak kekerasan baik itu seksual, verbal dan psikis, dan unsurnya terpenuhi, baik anak-anak maupun lansia, ada pidana hukumnya," kata Arist Merdeka Sirait menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Kehebohan Kata Anjay, Duduki Trending Topic Twitter Indonesia
-
Keresahan Bintang Emon soal Live Streaming dan Kata Anjay
-
KPAI Buka Suara Terkait Kisruh Anjay dan Berita Hits Kesehatan Lainnya
-
Hits: Anjay Disemprot Komnas PA dan Cara Penggunaan Anjay yang Tepat
-
Bintang Emon Sindir Gugatan RCTI: Mencet Tombol Live Doang, Bukan Rudal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump