Suara.com - Sebuah thread yang menceritakan tentang peretasan dan pemerasan sontak membuat geger jagat media sosial Twitter.
Utasan mengerikan tersebut dibuat oleh Teguh Aprianto pemilik akun @secgron, Selasa (01/09/2020).
Dalam memulai utasnya, Teguh menjelaskan ia mendapat laporan dari seseorang terkait pemerasan lewat Facebook miliknya.
"Kemarin seseorang bernama Daryl mampir ke Facebook saya dan menceritakan dia menjadi korban pemerasan," tulis Teguh memulai.
Ia melanjutkan, seseorang yang mampir ke Facebooknya itu menyertakan bukti email yang terlihat janggal.
"Ketika korban memberikan bukti sebuah email, saya melihat data yang tak biasa. Si pemeras ini menggunakan tool internal milik @Telkomsel untuk membaca isi sms korbannya," lanjut Teguh.
Menurut Teguh, pelaku pemerasan itu dengan mudahnya mengakses isi sms korban, hingga membajak akun gojek korban untuk melakukan orderan fiktif.
Tidak hanya itu, si pembajak tersebut juga mengajukan pinjaman online.
"Ini bisa terjadi karena pelaku dengan mudahnya mengakses otp yang dikirimkan ke sms," tambah Teguh memperingatkan.
Baca Juga: Kaesang Bikin Akun Penipu Lelang Fiktif Panik dan Minta Maaf
Teguh menyebut, @Telkomsel dalam hal ini berutang penjelasan kepada publik perihal keamanan data pengguna.
"Bagaimana mungkin seseorang yang bukan karyawan kalian bisa mengakses tool internal dan data sensitif seperti ini?" kicaunya lagi.
Teguh menambahkan, jika kejadian seperti ini bisa dilakukan oleh siapa pun, maka setiap orang rentan untuk dibajak semua akun miliknya.
Pada cuitan selanjutnya, Teguh memang sudah mengabarkan bahwa pelaku pemerasan sudah mendatangi kantor Telkomsel untuk memberitahukan celah keamanan ini.
Namun yang menjadi masalah, imbuh Teguh, temuan apapun kalau dieksploitasi untuk kepentingan pribadi terlebih merugikan orang lain adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.
"Bermodalkan tool internal milik @telkomsel tersebut, pelaku bisa membaca isi sms siapapun bermodalkan sebuah nomor HP," tuturnya lagi
Tag
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP