Suara.com - Mantan Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Raden Brotoseno, sekaligus suami dari mantan anggota DPR Angelina Sondakh dinyatakan bebas murni. Siapa sosok Raden Brotoseno? Simak profil Raden Brotoseno selengkapnya.
Kabar pembebasan Raden Brotoseno tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Raden Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. Berikut ini profil lengkap Brotoseno.
Sempat Bertugas di Kepolisian
Raden Brotoseno pernah menjabat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Ia sempat menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Polri. Tak hanya itu, dirinya juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah Bareskrim Mabes Polri.
Menjadi Penyidik KPK
Setelah bertugas di kepolisian, karier Raden Brotoseno kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menjabat sebagai penyidik KPK.
Terdakwa Kasus Suap
Meski menjabat sebagai penyidik KPK, tak lantas membuat Raden Brotoseno terbebas dari jeratan kasus korupsi. Pada 2017, ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena terbukti menerima suap dari Harris Hedar yakni pengacara Jawa Pos Group senilai Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Profil Bupati Faida Terlengkap
Suap tersebut diberikan untuk menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan. Akibatnya, Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kisah Cinta Bersama Angelina Sondakh
Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Raden Brotoseno ditugaskan untuk mengawal kasus suap dan korupsi yang menyeret nama Angelina Sondakh. Pertemuan keduanya membuat Raden Brotoseno dan Angelina memiliki hubungan spesial.
Bahkan hubungan asmara keduanya telah terjalin sejak mantan Puteri Indonesia 2001 itu mendekam di dalam tahanan. Kedekatan Raden Brotoseno dengan anak-anak Angelina Sondakh pun sempat mencuat.
Kabar pernikahan siri keduanya juga ramai diperbincangkan publik setelah Angelina Sondakh terlihat mengenakan cincin emas putih dan salah satu jari tangan Angelina Sodakh terukir tato nama 'Broto'.
Pernah Menikah Sebelumnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!