Suara.com - Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) mempertanyakan pemecatan 8 pegawai oleh manajemen PT Transjakarta karena dianggap telah melalukan pelanggaran berat menggelar aksi unjuk rasa menuntut upah lembur di depan Kemenaker.
Pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai mengada-ada lantaran tak ada dasar hukum yang kuat.
"Menurut saya tidak berdasar sama sekali, silakan tunjukan kepada kami bisikin ke kami teriakin ke kuping kami dasar hukum dari aksi dari menyampaikan di muka umum harus mendapatkan izin terlebih dahulu perusahaan. Tidak ada," kata Kepala Divisi Hukum SPT, Muslihan di Kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Muslihan mengatakan, para pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut upah lembur tersebut sebelumnya sudah mengajukan izin ke pihak manajemen namun tak ada jawaban.
"Pada tanggal Juli 2020 kami sudah menyampaikan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya dan ke kantor Transjakarta. Tanggal 28 Juli sudah menyampaikan meminta izin dispensasi waktu untuk mengikuti aksi tersebut, ke kantor Transjakarta, tapi tidak langsung dijawab," ungkapnya.
Sementara itu menurut Muslihan para pekerja dari serikat pekerja yang lain diberikan izin waktu dispensasi untuk melakukan hal serupa. Ia menuding ada diskriminasi terhadap pegawai yang tergabung dalam SPT.
Ketua SPT Joko Fitono yang juga dipecat manajemen PT Transjakarta, menilai PHK yang dialaminya lantaran pihaknya terus menuntut pembayaran upah lembur yang tak dibayarkan sejak 2015 sampai 2019.
"Saya menilai pemecatan terhadap saya dan yang lainnya karena menuntut pembayaran upah lemburnya, kita demo sudah ada izin dari Polda Metro Jaya dan memberitahukan ke manajemen juga," kata Joko.
Joko menambahkan, pemecatan terhadap 8 pegawai tersebut dilatarbelakangi juga pelaporan Dirut PT Transjakarta Sardjono Jhony ke Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh pihaknya.
Baca Juga: Digugat Karyawan karena Uang Lembur, Dirut Transjakarta Nilai Salah Alamat
"Dalih pelanggaran berat, ini karena mungkin Dirut PT Transjakarta kita laporkan ke polisi," tandasnya.
Dipolisikan
Awalnya, pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Jhony ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan terkait ada 13 karyawan yang belum menerima uang lembur dari tahun 2015 sampai 2019.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
Dalam laporan tertulis, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Bahkan sempat ada yang melayangkan protes demi mendapatkan haknya, namun ada juga yang dipecat.
Tag
Berita Terkait
-
Kuncoro Jadi Tersangka KPK, Heru Budi Tunjuk Welfizon Yuza Sebagai Dirut Transjakarta
-
Pernah Angkat Tiga Dirut BUMD Bermasalah Hukum, Pemprov DKI Akui Hanya Cari Info Lewat Berita
-
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ternyata Maling Duit Bansos, Pemprov DKI Tak Sudi Disebut Kecolongan
-
Alasan Pengunduran Diri Kuncoro Tersangka Korupsi Bansos dari Dirut TransJakarta: Urusan Keluarga dan Pribadi
-
3 Dirut BUMD Pilihan Pemprov DKI yang Terseret Kasus Hukum, Ini Rincian Kasusnya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026