Suara.com - Tiga Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersandung kasus hukum.
Mereka adalah Dirut Sarana Jaya Yoori C Pinontoan, Direktur Utama Transjakarta Donny Saragih dan yang terbaru adalah mantan Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo
Terkait hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai ada yang salah dalam tata Kelola BUMD yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Terlebih tiga dirut BUMD tersebut terseret kasus hukum dalam dua tahun terakhir.
"Ini membuka mata kita bahwa ada yang salah dengan di Pemprov DKI dalam mengelola BUMD," ujar Gilbert kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Gilbert, jika tata kelola BUMD tersebut tidak dibenahi, ia khawatir kejadian serupa akan kembali terulang di kemudian hari.
Seperti apa kasus yang menyeret tiga Dirut BUMD Pemprov DKI itu? Berikut ulasannya.
Donny Saragih terseret kasus penipuan dan ia berstatus sebagai terpidana. Kasus penipuan itu terjadi jauh sebelum ia diangkat menjadi Dirut Transjakarta.
Ketika itu, tahun 2017, Donny masih menjabat sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Baca Juga: Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Ia dan Porman Tambunan didakwa telah menipu Direktur Utapa PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim memutus Donny dan Porman bersalah dan dipidana satu tahun penjara.
Namun, Donny mengajukan banding lalu ditolak. Tak mau menyerah, dia lalu mengajukan kasasi di MA. Di sana, ia dan Porman malah diganjar hukuman yang lebih berat, yakni dua tahun penjara.
Eksekusi terhadap Donny lalu mandek, sehingga ia bisa diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI saat era Anies Baswedan. Namun, akhirnya ia diberhentikan 4 hari setelah diangkat oleh Anies.
Kasus Yoory Corneles Pinontoan
Yoory Corneles Pinontoan merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.
Pada 2019, Yoory memerintahkan pembelian lahan di Kawasan Munjul dari PT Adonara Propertindo, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun dengan DP Rp0 persen.
Yoory tetap membeli lahan itu meski masih bermasalah karena sebagian besar lahannya berada di zona hijau, sehingga tidak bisa dibangun.
Namun dalam persidangan, Yoory dinyatakan tidak ikut menikmati uang hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Ia dinyatakan bersalah karena dinilai telah memperkaya DIrektur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan wakilnya Anja Runtuwene, serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Yoory dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus Kuncoro Wibowo
Kuncoro Wibowo merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Ia terseret Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT Transjakarta meski ia baru menduduki posisi itu selama dua bulan.
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tersebut telah merugikan negara senilai ratusan miliar rupiah.
Disebutkan bahwa tindak pidana korupsi bansos beras itu terjadi ketika Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics.
Adapun PT BGR merupakan salah satu perusahaan penyalur bantuan sosial Covid 19. Perusahaan tersebut diketahui merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan persero yang merupakan salah satu perusahaan milik BUMN.
Kini kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tersebut statusnya telah naik ke penyidikan di KPK.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
-
Heru Dorong Akselerasi Ekonomi Jakarta di Pembukaan Musrenbang
-
Kasus Dugaan Korupsi Bansos yang Seret M Kuncoro Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi
-
Profil Kuncoro Wibowo Mantan Bos BUMN yang Maling Duit Beras Bansos
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus