Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak terima disebut kecolongan karena sosok yang dua bulan lalu diangkat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo kini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Pembinaan (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan anggapan kecolongan tidak tepat disematkan kepada Pemprov DKI.
"Saya enggak mau menyebut seperti itu ya (Pemprov DKI kecolongan)," ujar Fitria di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023).
Fitria mengatakan, dalam proses seleksi Dirut Transjakarta saat itu, Kuncoro telah menandatangani sejumlah dokumen yang menyatakan bahwa dia terbebas dari kasus hukum dan konflik kepentingan. Berdasarkan hal itu, pihaknya meyakini Kuncoro adalah orang yang bersih.
"Kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum atau seterusnya, konflik-konflik interest, cacat hukum, gcg (good corporate governance), dan seterusnya," urainya.
"Itu kami ada dan itu ditandatangani. Jadi, patokan kami adalah dokumen itu," jelas Fitria menambahkan.
Saat penandatanganan dokumen tersebut, ia tak mengetahui Kuncoro jujur atau tidak. Apalagi, ia baru mengetahui adanya kasus hukum yang menimpa Kuncoro ketika ada pemberitaan soal hal itu.
"Iya, tahunya karena diumumkan. kami enggak tahu (soal dicegah ke luar negeri). tahu kami ketika diumumkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail angkat bicara soal eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Ia menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah kecolongan.
Baca Juga: Belum Mau Bicara Banyak Soal Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp2,9 Miliar, Heru Budi: Saya Tanya Dulu
Sebab, pengangkatan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah melewati berbagai tahapan seleksi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD). Namun, sosok yang dipilih oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dua bulan lalu itu malah tersandung kasus hukum.
"Mau dibilang kecolongan, faktanya ada asessment pastikan. mau dibilang enggak kecolongan, faktanya seperti itu (kecolongan)," ujar Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Kendati demikian, ia mengakui memang kasus hukum yang menimpa Kuncoro ini sulit diketahui saat pengangkatan. Apalagi, penetapan tersangka ini dilakukan KPK dua bulan setelah Kuncoro menjadi Dirut.
"Kan kita enggak bisa automatically, ketika beliau (Kuncoro) pernah menjabat Dirut di sana (Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic), kemudian langsung otomatis terlibat dalam kasus korupsinya, kita enggak tahu juga kan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Belum Mau Bicara Banyak Soal Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp2,9 Miliar, Heru Budi: Saya Tanya Dulu
-
Alasan Pengunduran Diri Kuncoro Tersangka Korupsi Bansos dari Dirut TransJakarta: Urusan Keluarga dan Pribadi
-
3 Dirut BUMD Pilihan Pemprov DKI yang Terseret Kasus Hukum, Ini Rincian Kasusnya
-
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan